PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba semakin menjadi khususnya di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Sejatinya, ada delapan tersangka yang tertangkap oleh petugas polres pamekasan dalam press release yaitu, berinisial MK (30) Desa Berantai pesisir Kecamatan Pademawu, AM (36) Desa Kemalangan Kecamatan Larangan, DS (42) warga Dusun Plumbungan, Kecamatan Larangan. LDA (38) jalan Trunojoyo, 91 Pamekasan, AH (38) jalan sersan mesru lIII/9B Pamekasan. DZ (22) Desa Pagentenan, Kecamatan Pagelaran. SWI (30) Desa Panaguen Kec. Proppo Kab.Pamekasan. BMA (70) Jalan jagalan Kelurahan Barurambat Pamekasan.,
Kapolres Pamekasan, AKBP teguh wibowo juga menyampaikan, bahwa masing masing kasus itu terdiri dari Narkotika dan Miras
” Narkotika Jenis shabu Empat kasus, Narkotika Jenis Pil Dextro satu kasus dan Miras tiga kasus,” tutur teguh pada Rabu (25/04/2018)
Teguh menambahkan bahwa masing masing TKP disalah satu Pemukiman enam kasus,Rumah Kost satu, dan ditoko satu kasus
Operasi ini tertanggal (13/24/2018) s.d (24/04/2018) dan masing masing terjerat pasal 112 (1) jo 127 (1) UURI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 s.d 15 tahun.
Reporter : Imam Mahdi
Editor : Red