banner 728x90
Tak Berkategori  

Dinas Perikanan Hanya Bisa Sokong Ukuran Kapal 5 GT


PAMEKASAN, (TransMadura.com) -Selama ini cantrang masih belum diresmikan oleh pemerintah, tapi hanya diperbolehkan menggunakan Cantrang.

Kepala Dinas perikanan Pamekasan, Jawa Timur, Ir. Nurul Widiastuti menyatakan, bahwa para nelayan yang menggunakan cantrang itu ukuran 5 Groos Tonnage (GT) kebawah.

“Kapal yang dipakek cantrang itu ukuran 5 Groos Tonnage (GT) ke atas, jadi yang berukuran 5 GT keatas itu kewenangannya dinas perikanan provinsi,” katanya Jum at (11/05/2018)

Lanjut Nurul, informasi dari dinas perikanan provinsi itu masih belum ada surat izin untuk diperbolehkannya cantrang.

“Jadi pelarangan cantarang itu masih tetap berlaku,” tukas dia.

“Kita memperdayakan Kapal yang 5 GT kebawah minimal punya dua alat tangkap tentunya yang ramah lingkungan itu yang kita dorong yang menjadi tanggung jawab kita,” lanjut kadis perikanan

Sementara Anggota komisi II DPRD Pamekasan, Harun Suyitno menyampaikan Bahwa cantrang itu diperbolehkan kembali, hanya kalo saya melihat itu bukan dicabut masih hanya diperbolehkan untuk batas waktu yang tidak ditentukan,” tuturnya.

Pihaknya berharap, “Apa yang menjadi keinginan nelayan itu tetap dipenuhi untuk cantrang itu boleh, hanya saja harus ada sosialisai seperti apa cantrang yang diperbolehkan” tutupnya.

Reporter : Imam Mahdi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *