Tak Berkategori  

350 Galian C Pamekasan Yang Terdaftar Tidak Berizin

PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Galian C di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, masih banyak yang tidak berizin. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Setempat. Menurutnya, Masih ada 350 yang tidak terdata tak berizin, Rabu (05/09/2018).

“Kami sudah menyampaikan sudah ada ambang batas galian C yang menyalahi peraturan kementrian ISDN dan itu sudah dilaporkan,” ucapnya.

Dijelaskan, Perkembangan Galian C secara periodik sudah mengikuti rapat-rapat untuk menterjemahkan 2014 tentang otoritas.

“Yang final tahun ini tentang peraturan daerah (perda)no 1 tahun 2018 tentang zonasi pantai dan pulau pulau kecil itu jelas menjadi tanggung jawab provinsi,” Ujarnya.

Dilanjutkan, ketika mengusulkan perizinan terkait pemanfaatan wilayah pesisir langsung melalui Provinsi.

Sementara, terkait pelanggaran yang memberikan sanksi itu Kabag perekonomian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu bisa masuk seperti pemanfaatan pantai dan Galian C.

“Namun secara Administrasi pemerintah kabupaten (Pemkab) sudah tidak bertanggungv1jawab,” pungkasnya. (Imam/Red)

Exit mobile version