SUMENEP, (TransMadura.com) – Salah satu penyumbang terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerar (PAD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur setiap tahun yakni pajak reklame. Pajak reklame sendiri merupakan yang dikenakan terhadap pemasangan reklame di Kabupaten Sumenep.
“Dari pajak reklame itu juga ikut mendongkrak terhadap PAD Kabupaten Sumenep,” kata Plt. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Imam Sukandi.
Kata dia, pemasangan reklame, selain bermanfaat terhadap PAD, juga bermanfaat besar terhadap pihak atau pemilik reklame. Sebagai salah satu alat atau media yang bentuk dan coraknya memang dirancang untuk tujuan komersial.
Bagi pemilik atau yang menyewa tempat pemasangan reklame di Sumenep, kata Imam sangat bermanfaat, karena dapat memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dikomersialkan.
Hali itu kata imam, karena reklame sendiri dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum. “Jadi, objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame,” jelasnya.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan, dasar pengenaan sewa pemasangan reklame, jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewanya ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame itu sendiri.
Sedangkan reklame yang diselenggarakan sendiri atau perorangan, maka nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan bebedapa faktor. Diantaranya jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
“Nilai kontrak sekurang-kurangnya memuat biaya pembuatan atau pemasangan reklame, biaya pemeliharaan selama reklame terpasang, lamanya pemasangan reklame, jenis reklame yang dipasang dan luas reklame yang dipasang,” ungkapnya.
Sedangkan untuk tarif pajak pemasangan reklame ditetapkan berdasarkan zona pemasangan rekmae itu sendiri. “Artinya, zona kota tentu tarifnya jauh lebih mahal dibanding lokasi lainnya. Kalau di desa menggunakan harga standart satu,” pungkasnya. (Asm/Red)