banner 728x90
Hukum  

Polres Bangkalan Bekuk Lima Pengedar Sabu, Satu Asal Sumenep


BANGKALAN, (TransMadura.com) -Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur sedikitnya membekuk lima pengedar sabu yang beroperasi di wilayah hukum Polres setempat, Rabu, (08/01/20).

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, kelima pelaku barang haram itu, yakni adalah inisial A (31) dan Zakir (28) warga Sumenep yang terciduk di pinggir jalan Desa Macajeh, Kecamatan Tanjung Bumi. Keduanya di ciduk dengan barang bukti sabu seberat 99, 90 gram.

banner 728x90

“Kedua pelaku, mendapat barang haram itu, dari bandar asal Desa tanjung bumi, beinisial R yang sampai sekarang masih daftar pencarian orang (DPO),” katanya.

Lanjut Rama, Polisi juga mengamankan inisial AY alias Leman (49) warga Desa Sanggar Agung, Kecamatan Socah tak lain adalah pengedar. Mirisnya, AY mengedarkan barang haram (Sabu), setelah pulang dari umroh mekkah di tangkap di rumahnya di Desa Bancaran.

Baca Juga :   5 Oknum Perangkat Desa Badur  Ditahan Polres Sumenep, ini Alasannya

“Mereka kedapatan barang bukti 1,15 gram sabu yang di sembunyikan di dompet warna coklat,” tuturnya.

Selain itu, polisi juga menangkap inisial MA (41) warga Desa Banyior, Kecamatan Sepulu, di bekuk di rumahnya dengan barang bukti 14 klip sabu seberat 8 gram, namun MA mendapatkan barang sabu dari Dayat dan Marzuki.

Inisial MR (52) warga Desa Keteleng, Kecamatan Tragah juga pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 5 klip sabu seberat 1,44 gram, pelaku mengaku mendapatkan barang sabu dari Muhlis yang merupan daftar pencarian orang (DPO).

“Semua pelaku, dengan perbuatannya, ganjar Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang dan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga :   5 Oknum Perangkat Desa Badur  Ditahan Polres Sumenep, ini Alasannya

Kapolres ini menlanjutkan, sebab banyaknya kasus narkoba tahun 2020, saat ini lebih fokus tumpas Narkoba. Dibuktikan dengan pembuatan fakta integritas yang harus di isi oleh seluruh jajaran Mapolres setempat. Sehingga, anggota kedapatan berisi barang atau mengunakan narkoba akan di berhentikan secara tidak hormat

“Ya kita akan mendiklir 2020 saat nya kita fokus tumpas narkoba ini kita awali untuk polres kemarin seluruh anggota membuat fakta integritas untuk menjauhi narkoba, barang siapa yang tertangkap dan terbukti mengunian akan di PTDH” ujarnya

(Mid/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *