Tak Berkategori  

DPK Bangkalan: Desa Mestinya Memiliki Perpusdesa

BANGKALAN, (TransMadura.com) –
Pemerintah desa (Pemdes) memiliki tugas membangun desa, selain membangun infrastruktur dalam penggunaan Dana Desa. Hal itu juga memiliki Perpustakaan Desa (Perpusdes).

Sesuai peraturan Kemeterian Desa (permendes) PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) dengan nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020

Sesuai data badan pusat statistik, (BPS) Bangkalan, Kabupaten yang terletak di ujung barat pulau Madura ini memliki 273 desa dan 8 kelurahan di 18 Kecamatan.

“Mestinya setiap desa memiliki perpusdes sesuai aturan Permendesa. Persoalannya apakah Desa menggunakan DD nya tersebut untuk membeli buku atau membangun perpustakaannya, wewenang DPK hanya sebatas memberi pembinaan,” kata Kepala bidang penegembangan perpustakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bangkalan, Yuyun Fajar Novela.

Yuyun menegaskan, hingga November 2019 DPK Bangkalan hanya memberikan pembinaan pada 23 perpusdes yang ada di Kota salak ini. Selebihnya keberadaan perpusdes tersebut belum diketahui pasti.

”Bukan berarti ratusan Desa yang lain tidak memiliki perpusdes,” ucap dia enggan berterus terang.

Lanjut Yuyun, sejauh ini pihaknya hanya fokus memberikan pembinaan bagi desa yang sudah jelas ada perpustakaannya.

”Kami masih belum mendata secara keseluruhan berapa desa yang belum memiliki perpusdes, sebab melakukan pendataan juga membutuhkan anggaran, anggaran di DPK juga terbatas,” pungkasnya.

(Mid/Red)

Exit mobile version