SUMENEP, (TransMadura.com) –
Penyaluran beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan sistem mekanisme pasar di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditentang. Pasalnya, pernyataan kadinsos memunculkan kekecewaan memutus kontrak supplier sebab mengrim beras kurang layak (Jelek) itu tidak fair.
Hal ini disampaikan Ketua Bara-JP, Sumenep, Asmuni, saat ke kantor Dinsos setempat, untuk melakukan klarifikasi dengan pernyataanya di media. “Kami hanya ingin mengklarifikasi terkait pernyataan kepala dinsos, Mohamamad Ikhsan dengan mutus kotrak supplier dan mengambil sistem pasar,” katanya, rabu, (15/1/20).
Dia menyatakan, kekecewaan terhadap kadinsos bahwasannya, untuk program BPNT ini pengiriman beras jelek yang mengakibatkan potus kontrak terhadap suplayer .
“Seharusnya ini diberlakukan untuk beberapa oknum saja yang berbuat seperti itu. kalau emang untuk memperbaiki kualitas dan kuantitas yang di buat suplayer nakal, saya setuju kalau di berlakukan sanksi kontrak habis atau tdak bekerja sama lagi. ” jangan langsung mengambil langkah semua supplier disama ratakan, yang tidak berbuat dianggap sama, ini kurang feir,” ungkapnya.
Sehingga, supplier yang nakal itu tidak semua, hanya saja ada oknum melanggar ketentuan yang ada. “Hanya oknum ini yang di sanksi, tidak semua supplier yang tidak berbuat kena getahnya,” ucapnya.
Sehingga, Bara JP berharap suplier yang sesuai dengan mekanisme, agar tetap di lanjutkan. “Kadinsos harus mengavaluasi ulang dengan pernyataannya, sayangnya kami tidak bertemu kadis, dan pastinya kembali lagi besok untuk mengeklirkan ini,” ujarnya.
Sekretaris Dinsos Sumenep, Kusyadi, enggan berkomentar saat ditemui dikantornya, kadis sedang berangkat ke luar kota. “Kami tidak bisa memberikan pernyataan itu, sebab satu pintu, agar tidak salah menyampikan, nanti penyampain berbeda dengan kadis,biar satu pintu saja,” terangnya.
Sebelumnya, dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan, tim merumuskan bahwa untuk BPNT tahun 2020 bagi yang belum tersalurkan agar menggunakan mekanisme sistem pasar untuk mengurangi pendistribusian yang tidak baik terhadap penerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Muhammad Ikhsan, mengatakan, untuk kedepannya tentang distribusi sebelum barang itu masuk kepada e-warong, untuk melakukan cek bersama yang akan melibatkan, tim koordinasi (Tikor Kecamatan dibantu TKSK dan juga pendamping PKH.
Selain itu juga, melibatkan aparat hukum, yakni, Kepolisian, Kejaksaan, Koramil, “Kita minta cek bersama-sama, setelah itu baru didistribusikan ke E-warong, untuk memastikan,” kata Ikhsan.
Sehingga, jika tidak berkoordinasi sebelumnya, semua pertanggungjawaban penuh terhadap e-warong beras yang didatangkan itu dan termasuk jika ada keluhan dari masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Siapa yang mendatangkan, harus dicek dulu oleh tim koordinasi kecamatan. Kalau maksa e-warong tidak mengecekkan pada tikor kecamatan, berarti dia harus bertanggungjawab penuh terhadap beras tersebut,” ungkapnya.
Namun, peringatan ini tidak sampai disini saja, tegas Ikhsan ini, juga berlaku terhadap suplier-suplier nakal bisa menjadikan peringatan untuk memutuskan hubungan kerja apabila di temukan pengiriman bantuan beras yang jelek terhadap E-warung. “Semua ada mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelaku yang berbuat curang,” tegasnya.
Sehingga, sesuai dengan misi dan visi awal dinsos, akan koordinasikan internal dulu untuk mengetahui persepsi permasalahan yang ada di dinsos untuk kompak dan solid.
“Saya akan koordinasikan dulu dan perbaikan-perbaikan di eksternal yang menyankut bantuan-bantuan, sehingga anggaran yang di gunakan tepat sasaran dan tidak ada yang dirugikan untuk kegiatan sosial,” tukasnya.
(Red)