SUMENEP, (TransMadura.com) –
Biaya perjalanan Dinas (Perdin) fan Pakaian Dinas Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumenep ada ketimpangan. Pasalnya, sesuai Peraturan Bupati nomor tahun 2019, terdapat banyak perbedaan mencolok, meski status pimpinan dewan dengan anggota adalah garis koordinatif.
Namu, ketimpangan bisa dilihat dari biaya Penginapan Perjalanan Dinas Luar Daerah, yakni, perjalan ke luar daerah seperti Bali. Pimpinan DPRD sebesar sekitar Rp 4,4 juta lebih per hari.
Sedangkan anggota DPRD hanya Rp 1,9 juta/hari. Nusa Tenggara Timur, Pimpinan DPRD Rp 3 Juta/hari dan Anggota DPRD Rp 1,4 juta/hari.
Selain contoh itu, beredar kabar di ruang komisi I dalam rapat dengan perwakilan Bagian Pembangunan, Hukum Pemkab Sumenep, bahwa Ketua DPRD Sumenep mendapatkan honor tambahan sebesar Rp 6,5 juta, baik kerja atau tidak.
Padahal, jika mengacu pada periode sebelumnya, perdin pimpinan masih mendapat 112 / liter perminggu untuk pertamax, atau kisaran 448/liter per bulan.
Untuk mengungkap kejanggalan itu, Komisi I DPRD Sumenep mengundang Bagian Adminitrasi pembangunan di bawah Sekdakab. Tujuannya, mengkonfirmasi hal ikhwal berkaitan dengan penerimaan hak-hak bajeter anggota DPRD Sumenep.
“Sejauh yang kita tahu Perbub baru penyetaram PMK yang baru. Nah, disitu tertuang bahwa ketua DPRD 8 juta sekian angota 1 juta sekian. Sehubuhan dengan konsideran kalau ketua dan wakil ketua, bupati dan wakil bupati kosederannya apa,” kata Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Faht.
Setelah melakukan perdebatan di ruang Komisi I DPRD Sumenep, perwakilan dari Pemkab Sumenep mengaku merima koreksi dan mereka akan melakukan revisi. Bahkan, sebelum hari senin akan dilakukan revisi.
“Kita minta secepatnya sebelum senin, karena kalau sampai ada kegiatan kantor dengan menggunakan perbub pengeluaran keuangan diberlakukan sebelum ada revisi, situasinya tidak akan baik,” terang politisi PDI Perjuangan tersebut.
Darul menjelaskan, revisi dan evaluasi itu penting dilakukan karena kalau nanti ada audit di tengah perjalanan, nasib anggota DPRD harus melakukan pengembalian di akhir tahun.
“Selain itu, atas nama keadilan sebagai anggota dewan dan ketua DPRD tidak jomplang seperti langit dan bumi karena digedung ini pejabat yang menjadi pembeda ketika menjadi ketua dan wakil anggota, prisipnya kenapa di gedung dewan tidak ada yany berlanggang kepala karena fungsi jabatan dan fungsi jabatan tidak fungsi instruktif selain ketua fraksi,” terangnya.
Sementara Perwakilan Dari Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Robeit, enggan berkomentar terkait hal itu. Ia tidak memberikan alasan apapun. “Maaf ya mas, terburu-buru,” katanya sambil meninggalkan kerumunan wartawan yang menanti.
(KT,Red)