BANGKALAN, (TransMadura.com) –
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, memanggil Kepala Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pasalnya,
Prosedur perizinan di Kabupaten setempat dinilai kurang efektif, Kamis (30/01/20).
Persoalan pemnggilan itu, tidak lanjut laporan, pendirian lapak Indomaret di kegiatan lomba kerapan sapi beberapa waktu lalu tidak mengantongi izin.
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Mujiburrahman mangatakan, pemanggilan tersebut merupakan bentuk kontrol dari dewan demi mengingatkan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
“Mestinya DPMPTSP ini harus bertindak tegas kalau ada temuan yang melanggar aturan perizinan,” katanya.
Politikus partai berlambang kepala burung Garuda itu menerangkan, pendirian lapak Indomaret di acara kerapan sapi tersebut sangat merugikan keberadaan pedang kecil.
“Aturan itu harus diperjelas, apalagi soal perizinan, kalau nanti dikemudian hari ada kasus serupa, pendirian lapak Indomaret atau yang lain, di even-even kegiatan keramaian tanpa ada izin harus dibubarkan,” tegasnya.
Kepala DMPTSP Bangakalan Ainul Gufron menyampaikan, usai kegiatan kerapan sapi yang berlangsung selama dua hari tersebut, sejak Sabtu hingga Minggu (25-26) di Desa Sangger Agung Kecamatan Labang beberapa waktu lalu.
Pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pada pihak panitia. “Itu ternyata hanya sponsor, dan sudah mendapat izin dari Even Organizer (EO) pelaksana dan Kepala Daerah setempat,” ucap mantan camat Modung itu.
Menurut Ainul, izin yang didapatkan dari kedua pihak itu sudah cukup, sebab DPMPTSP hanya berwenang dalam pendirian Indomaret nya saja, bukan pada aktivitas Indomaret tersebut.
“Sesuai aturan kami menangani perizinan pendirian bangunan, Tower, IMB, jadi itu tidak masalah,” pungkas Ainul.
(Mid/Red)