BANGKALAN, (TransMadura.com) –
Selat madura di sepanjang bibir pantai Kecamatan Kamal, sudah bertahun tahun melakukan aktifitas pemotongan bangkai kapal. Pasalnya, dampak kegiatan tersebut, perairan laut Kamal tercemar limbah.
Parahnya, kegiatan tersebut tidak mengantongi izin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Hal itu, disampaikan Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan Eriyadi Santoso, bahwa, dari sekian banyak perusahaan yang beroperasi di tempat pemotongan kapal Desa Tanjung Jati Kecamatan Kamal itu, tidak satupun yang mengantongi izin, kecuali dua PT pembuatan dan perbaikan Kapal, yaitu PT. Ben Santosa dan PT. Gapura.
”Kami tidak tau persis jumlahnya ada berapa, yang jelas semuanya ilegal,” ungkapnya, Selasa (10/03/20).
Menurut Erik, pihaknya sudah memberikan peringatan, agar semua PT yang beraktifitas di sana, supaya mengurus izinnya dengan lengkap. Namun peringatan itu tetap tidak pernah digubris.
“Kami sering melakukan inspeksi mendadak sejak tahun 2016, hasilnya nihil, karena semua perusahaan itu tidak diketahui pemiliknya. kami berencana melaporkan ini ke pemerintah pusat agar dapat menghentikan aktivitas tersebut,” urainya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, Hadari, menyampaikan, pihakya turut khawatir Dengan adanya aktivitas industri yang mencemari lingkungan itu.
”Kami tidak bisa berbuat apa-apa, itu sudah ada dalam kewenangannya DLH provinsi, tapi pada kenyataannya, dari kegiatan itu justru daerah yang merasakan dampaknya,” ucap Hadari
Kepala Dinas yang hampir pensiun itu menambahkan, pihaknya juga akan berusaha mengatasi persoalan lingkungan akibat pemotongan kapal itu melalui koordinasai dengan DLH provinsi.
”Yang jelas kami punya skala prioritas, untuk masalah itu kami butuh dukungan semua pihak terkait, yang paling penting dukungan dari Pemerintah Daerah,” imbuhnya
Perwakilan Ketua pemborong, perusahaan pemotongan kapal, Suhari membenarkan, aktivitas yang dikerjakannya itu memang tidak memiliki izin.
“Ini memang liar, kami sudah pernah bilang ke pemilik agar perizinannya segera diurus biar sama-sama enak,” katanya.
Ia menyampaikan, sebagai pemborong ia akan manut terhadap Pemerintah Daerah, pihaknya berjanji akan membantu menyampaikan ke pemilik perusahaan agar mematuhi prosedur perizinan yang diminta.
“Kami akan menyampaikannya kembali ke pemilik perusahaan, secepatnya bakal di urus,” janjinya.
Sementara itu ketua Komisi A DPRD Bangkalan Mujiburahman, mengatakan, jika pihak perusahaan pemotongan kapal tetap tidak menindak lanjuti semua administrasi perizinan sesuai aturan perundangan-undagan, ia meminta DPMPTSP selaku Dinas terkait untuk bertindak tegas.
“Kalau tetap tidak digubris, aktivitas industri itu harus ditutup paksa, karena dampaknya sangat jelas merugikan daerah,” jelasnya.
Polisi partai Gerindra itu menambahkan, menurutnya percuma ada banyak perusahaan kalau keberadaannya tidak memberikan kontribusi pada pemerintah daerah, baik dari segi peningkatan PAD dan kesejahteraan warga setempat.
“Tujuan kita ini kan baik, potensi pajak yang tidak tertagih harus betul-betul dimanfaatkan demi peningkatan PAD, sehingga roda perekonomian di Kabupaten Bangkalan berjalan lancar,” pungkas nya.
(Mid /Red)