SUMENEP, (TransMadura.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, merekomendasi saham milik perorangan agar dikembalikan.
Pasalnya, saham perorangan yang ada di PT Sumekar agar dikembalikan.
Hal itu disampaikan dalam pansus I di DPRD medesak saham di perusahaan milik daerah ini sepenuhnya dimiliki pemerintah.
Juru bicara Pansus I DPRD Sumenep, Ahmad Naufil MS mengatakan, bahwa hal ini bertujuan agar pengelolaan manajemen PT Sumekar tidak ada campur tangan orang luar.
“itu, agar pengelolaan perusahaan yang mengelola kapal pelayaran antar pulau di Sumenep lebih maksimal,” ungkapnya.
Sebab, pemilik saham dari pihak eksternal di perusahaan ini dinilai tidak menguntungkan. Bahkan, pemilik saham dari pihak eksternal atau perorangan.
” Ini hanya terkesan mencari keuntungan dari PT Sumekar, sekalipun hakikat pendirian PT Sumekar tak lepas dari adanya saham dari pihak perorangan,” ucapnya.
Sehingga, berkenaan dengan saham perorangan yang melekat pada PT Sumekar, hendaknya dikembalikan pada pemilik saham, hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada campur tangan orang luar terhadap kinerja dan pengelolaan PT Sumekar,” katanya, Selasa (17/11).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, tujuan lain saham PT Sumekar sepenuhnya dimiliki pemerintah daerah yakni untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, selama ini sumbangsih PT Sumekar terhadap PAD dinilai minim.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiadi mengatakan, pihaknya akan mencoba menindaklanjuti rekomendasi legislatif itu. Namun demikian, hal ini masih akan dibicarakan dalam Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) PT Sumekar.
“Kita harus lakukan RUPS dulu, tidak serta merta langsung bisa dikembalikan, karena dibentuknya PT Sumekar itu dari awal karena adanya saham pihak luar,” kata Edy ditemui di Kantor DPRD Sumenep.
Disinggung soal regulasi saham BUMD 100 persen dimiliki Pemerintah Daerah, Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga itu mengatakan hal itu bisa dilakukan. Namun, lagi-lagi kata Edy hal ini akan dibicarakan saat forum RUPS.
“Bisa (dimiliki Pemerintah Daerah 100 persen), bukan boleh loh ya, makanya tergantung RUPS,” tukasnya.
(*)