Hukum  

Sengketa Tanah di Ketapang Barat, Penggugat “Lemahkan” Eksepsi Tergugat

SAMPANG, (TransMadura.com)
Pengadilan Negri (PN), Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali menggelar sidang kasus sengketa tanah, di Dusun Mandireh Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten setempat.

Sidang ini yang ke 17 kalinya merupakan kesimpulan tahapan dari seluruh proses persidangan yang sebelumnya digelar secara online.

Kesimpulannya, dari penggugat semua argumen para tergugat dan membebarkan dalil dalil yang diajukan oleh penggugat, tentang gugatan Penggugat adalah ” Nebis in idem ” menurut epsepsi Tergugat I, maka Penggugat membantah karena yang menjadi obyek untuk perkara no ; 09/Pdt.G/2020/PN.SPG, yakni Petok D Desa Nomor: 3518 Kelas III, Persil 15 seluas -+ 7.700 m2 (Tujuh ribu tujuh ratus Meter Persegi).

Dalam nomor petok D, tercatat atas nama SUPATMI, lokasi obyek terletak di Dusun Mandireh, Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, jelas adalah milik Penggugat.

Sedangkan, perkara no ; 04/Pdt.G/2014/Pn.SPG. obyeknya adalah leter C 1703, atas nama Satria dengan lokasi sangatlah berbeda.

Namun, penggugat tetap pada dalil-dalil serta bukti-buktinya, sehingga menolak dalil-dalil atau bukti-bukti dari Tergugat I. Sementara Tergugat II tidak pernah hadir dan menerima dari semua dalil-dalil Penggugat, sedangkan penggugat menerima bukti-bukti Tergugat III.

Dalam jawaban tergugat I dari poin 1 sampai 10 tidak membantah soal leter C atau Petok D desa milik Penggugat no. 3518 Kelas III persil 15. Tergugat 1 hanya memberikan keterangan soal leter C no. 1703 yang bukan menjadi Obyek Sengketa.

Kuasa Hukum Penggugat, Moh. Taufiq S.I.Kom., S.H., M.H besama tim dari penggugat, berharap kepada Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Sampang (Bapak Afrizal, S.H.) “Untuk menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum Penggugat untuk seluruhnya.

“Ini menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah pekarangan milik penggugat , seluas -+ 7.700 m2 (Tujuh ribu tujuh ratus Meter Persegi) dengan Petok D Desa Nomor: 3518 Kelas III Persil 15, tercatat atas nama Supatmi, terletak di Dusun Mandireh Desa Ketapang Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Indonesia.

“Sedangkan, batas-batas yang tercantum, yakni Sebelah Utara : Tanah Percaton Dan Tanah Pasar Desa. Sebelah Timur : Jalan Kampung, Tanah H. Ru’din Dan Tanah Hilal. Sebelah Selatan ; Jalan Besar Provinsi. Sebelah Barat : Jalan Besar Ke Pantai

“Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, II, DAN III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)

“Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat dengan Total sebesar Rp. 1.400.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat I, II, dan III sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).

“Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.

“Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini menyatakan, bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I, II, dan III (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

“Memerintahkan kepada Tergugat I, II, dan III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini”, jelasnya disampiakan dari hasil sidang.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi oleh awak media, Ketua Majelis Hakim, Afrizal S.H. belum bisa berkomentar banyak. ” tunggu keputusan yaa,” pungkasnya .

(Mer)

Exit mobile version