SUMENEP, (TransMadura.com) – Setelah sebelumnya sempat tidak kuorum, akhirnya sidang paripurna penghitungan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) 2020 digelar Selasa (29/06/2021). Paripurna itu digelar setelah tingkat kehadiran mencapai dua pertiga dari jumlah anggota DPRD setempat.
Sidang sempat “diboikot” oleh anggota wakil rakyat pada Rabu (23/6/2021) lalu. Itu lantaran karena pelaksanaan disinyalir tidak sesuai dengan tata tertib dewan. Selain itu, kabar yang berhembus, pembagian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dinilai tidak merasa. Sehingga, menuai protes dari para kalangan legislator, hingga tidak kuorum.
Kabar yang berhembus anggota dewan mendapatkan jatah masing-masing Rp 2 miliar. Namun, berbeda dengan ketua fraksi yang mendapatkan “kue” sekitar Rp 2,5 miliar dan pimpinan berkisar Rp 3,5 miliar. “Kue” ini dinilai terlalu jomplang. Namun, akhirnya kegiatan paripurna bisa digelar.
“Ya, kegiatan paripurna ini sudah digelar karena dianggap sudah kuorum dengan jumlah yang hadir 36 anggota,” kata Kabag Humas DPRD Sumenep Siswahyudi Bintoro.
Kegiatan paripurna DPRD itu dipimpin Ketua DPRD H. Abdul Hamid Ali Munir, dan hadir juga dua wakil ketua, Wakil Bupati (Wabup) Hj, Dewi Khalifah. Kendati demikian, pelaksanaan sidang paripurna tidak sesuai yang direncanakan, akan tetapi molor dari pukul 11.00 yang dijadwalkan.
Sehingga, hasil penghitungan APBD 2020 yang dibacakan H. Zainal Arifin anggota Badan Anggaran (Banggar) akhirnya disetujui oleh anggota dewan yang hadir. Itu diketahui setelah ketua dewan menanyakan persetujuan para wakil rakyat yang hadir. Sehingga, langsung penandatangan.