SUMENEP, (TransMadura.com) – Proses kasus dugaan ijazah palsu, Penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai melakukan gerakan pemanggilan tersangka. Pasalnya, tersangka Akhmad Wail, eks Kepala Desa (Kades) Desa/ Kecamatan Guluk- Guluk, dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, Rabu, (30/6/2021) kemarin.
Namun, informasinya walaupun sudah menetapkan tersangka, sayangnya polisi belum melakukan penahanan terhadap Ahmad Wail.
“Sudah kemarin dipanggil oleh penyidik dan ya hadir,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Ditanya kapan akan dilakukan penahanan, mantan Kapolsek kota ini, menegaskan, bahwa penahanan tersangka Akhmad Wail Eks Kades Guluk-Guluk ini bukan kewenangan dirinya, melainkan penyidik.
“Penahanan adalah kewenangan penyidik,” ungkapnya.
Eks Kades Guluk-Guluk, Wail, ditetapkan tersangka oleh anggota baju coklat ini, Jum’at, (18/6/2021) lalu, atas dugaan ijazah palsu.
Kasus tersebut dilaporkan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Polres 2018 lalu. Ijazah dimaksud ditengarai digunakan oleh mantan kades tersebut dalam pencalonan di PAW (Pergantian Antar Waktu).
Perlu diketahui, Ahmad Wail saat ini mengikuti pesta demokrasi menjadi Calon Pemilihan Kepala Desa (Capilkades) yang akan digelar tanggal 8 Juli 2021 di Desa setempat.
(Asm/Red)