Hukum  

Tudingan Kriminalisasi, Warga Kebunan Laporkan Oknum Penyidik Polres Sumenep

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Purwanto, Warga Dusun Krajjan, Desa Kebunan, Kecamatan Kota, mendatangi PAMINAL Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sabtu, (3/7/2021).

Pasalnya, kedatangannya di dampingi kuasa Hukumnya, melaporkan oknum penyidik baju coklat, diduga telah jadi korban kriminalisasi.

Kamarullah .SH, Kuasa Hukum, Purwanto, mengatakan, klien kami telah merasa jadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik polres Sumenep yang bertugas piket waktu itu.

“Kami melaporkan oknum Penyidik Polres yang telah mengkriminalisasi klien kami,” kataya.

Sebab, peristiwa itu, sudah jelas, menurutnya, pada waktu kejadian sekira Jum’at 2 Juli 2021 durasi mulai jam 2 sampai jam 3 inisial BP melakukan tindakan yang kurang humanis dalam kondisi mabuk dan memegang sebilah pedang.

“BP ini mencak mencak di depan salah satu calon kades Kebunan, saat itu hadir seorang pemuda BP ini, yang saat ini sudah dilakukan penahanan karena Sajam,” ungkapnya.

Menurut Kama, BP pada waktu jam 2 sampai jam 3 dini hari mencak mencak dengan sebilah pedangnya menantang dengan semua orang. Sehingga langsung di amankan oleh salah satu petugas Polsek melihat langsung tertangkap tangan dengan sebilah Sajam.

Namun kelucuannya, durasi tertangkap tangan berjalan ke polres Sumenep itu membutuhkan waktu 8 menit. “Tersangka ini kan masih menjalani introgasi pemeriksaan penyidik dan itu membutuhkan waktu 1 atau paling sedikitnya 2 jam dengan saat introgasi sambil meneruskan sikap untuk dilakukan penahanan atau tidak,” jelasnya.

Akan tetapi, kata Kamarullah, orang yang melakukan tindak kriminal yang masih kondisi mabuk, tiba tiba pada waktu jam 6 pagi bisa melakukan aktifitas laporan yang seakan akan orang itu tidak pernah ada dalam kewenangan penyidik dalam satu 2 x 24 jam.

“kan dia masih dalam wilayah itu, durasi sangat sedikit waktu jam 4 itudi BAP sebagai korban mengaku penganiayaan,”

Padahal, SOP sebagai orang melakukan kriminal yang diamankan oleh petugas tidak bisa penyidik pembantu langsung mengambil kebijakan sendiri melakukan BAP dengan persoalan yang sama.

“Harusnya dipanggil dulu, dan melakukan tahapan sampai Kapolres, ini kok bisa di waktu jam 6 pagi seakan orang itu tidak ada dikantor polisi, Moro Moro terbit laporan mengkriminalisasi klien kami Purwanto, dan kedua orang itu masih ponaan dan paman, mana ada ponaan,” tukasnya

(Red)

Exit mobile version