SUMENEP, (TransMadura.com) – Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A. Md di dampingi oleh petugas dari Koramil Kota, Polsek Kota dan Satpol PP melakukan Peninjuan Penutupan Pasar Hewan Dalam Rangka PPKM Darurat di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Senin (12/7/2021)
Kedatangan Dandim kepasar untuk memastikan penerapan PPKM untuk menutup sementara pasar hewan dimana untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat di wilayah Sumenep.
Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A. Md mengatakan Dengan di berlakukannya PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 yang berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali, untuk sementara waktu pasar hewan kami tutup, diharapkan tidak menimbulkan kerumunan dimana kita tahu penyebaran covid-19 di Sumenep saat ini meningkat.
“Alhamdulilah masyarakat sudah mengikuti anjuran pemerintah, peninjauan ini untuk memastikan warga untuk sementara waktu tidak berkunjung ke pasar hewan, dimana merupakan upaya pencegahan penyebaran covid-19” ungkapnya
Dandim juga memerintahkan kepada petugas kewilayahan untuk memasang banner himbauan penutupan pasar hewan di masa PPKM Darurat dan memberi edukasi tentang penerapan protokol kesehatan 5M serta dampak akan bahayanya covid-19.
(Pendim0827)