banner 728x90
Tak Berkategori  

Anggaran BLT Untuk Buruh Tani dan Pabrik Rokok di Pamekasan Dinilai Janggal


PAMEKASAN, (TransMadura.com) –
Bantuan Sosial (Bansos) langsung tunai yang rencana akan direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dinilai amburadul. Pasalnya, alokasi anggaran tersebut target sasaran penerima sangat “janggal”.

“dana yang disiapkan pemerintah untuk bantuan BLT Buruh tani dan pabrik rokok itu senilai Rp 22 miliar. Realisasi anggaran ini rawan penyelewengan dan bancakan dari sejumlah pihak,” kata Sauki Ketua Alpart pamekasan.

banner 728x90

Menurutnya, semua itu diketahui berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, buruh tani di Pamekasan, yang berjumlah 4.811 orang. Namun buruh pabrik tidak ada data konkrit.

“Direncanakan mereka masing masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu. Bantuan akan direalisasikan selama enam bulan,” ungkapnya.

Sehingga, Jika di kalkulasi dari jumlah buruh tani dengan jumlah buruh pabrik rokok, perkiraan jauh dibawah anggaran yang dipersiapkan pemerintah. “jika dihitung, bantuan terealisasi enam bulan, maka tidak lebih 50 persen dari anggaran Rp 22 miliar. ada selisih yang cukup banyak,” jelasnya.

Dirinya menilai penganggaran sangat janggal, sehingga pemerintah terkesan main-main dengan penganggaran tersebut. Semestinya, penganggaran program BLT itu harus tepat guna dan tepat sasaran. Sehingga anggaran pun ada kepastian perencanaan penggunaan.

“Jumlah buruh tani sudah diketahui, tapi jumlah buruh pabrik rokok belum diketahui. Saya yakin buruh pabrik tidak lebih dari jumlah buruh tani. Lalu dikemanakan anggaran itu?, ” Tanyanya.

Pihaknya mengaku, ada upaya pemerintah menutup-nutupi penggunaan anggaran. Sebab, saat penelusuran dirinya, sejumlah pihak pemerintah memberikan keterangan tidak konkrit soal penganggaran. Padahal, alokasi dana DBHCHT harus jelas. “Tapi ini buktinya ada penganggaran yang tidak serius,” ujarnya.

Selain itu juga, kata Sauki dengan adanya ketidakwajaran soal penganggaran Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai.
Anggaran yang disediakan sebesar 700 juta, Dinilai anggaran itu sangat besar. Jika itu dialihkan pada program yang lebih menyentuh masyarakat maka akan lebih baik.

“Saya telusuri ke wakil rakyat dan sejumlah instansi pemerintah. Penggunaan anggaran ini tidak jelas. Kami berharap ini ada kejelasan dari pemerintah, ” ucapnya.

Dia menyebut, hasil klarifikasi dari bagian perekonomian, target penerima BLT dari DBCHT ditekankan pada buruh tani dan buruh pabrik yang belum menerima bantuan sosial dari sumber lainnya.

Dengan demikian, maka dipastikan ada pengurangan data buruh tani dan buruh pabrik. Sehingga akan membuat penyerapan anggaran lebih sedikit. Maka sisa anggaranpun akan semakin besar.

“Dana Rp 22 miliar ini terlalu besar. Jelas ini rawan rentan penyimpangan. Ini membuktikan mulai dari perencanaan pemerintah tidak serius. Saya khawatir ini terjadi pada realisasi anggaran DBCHT dibidang lain. Dan, kami akan menelusuri itu, ” tegasnya.

Terpisah, Kabag Perekonokian Setdakab Pamekasan, Sri Puja Astuti mengakui, jika Anggaran BLT sebesar 22,5 Milyar dialokasikan untuk petani dan buruh pabrik. Dari anggaran Bidang Kesejahteraan Masyarakat sebesar 35 % dari total DBHCHT Kabupaten Pamekasan (sesuai ketentuan PMK no 206/PMK.07/2020), Adapun buruh tani dan buruh pabrik rokok yang dapat bantuan itu adalah buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yg belum pernah menerima dana BLT yang seperti dana desa, BPUM, dan PKH.

“Anggaran itu memang cukup besar jika dialokasikan hanya untuk BLT kepada Buruh tani tembakau dan Buruh Pabrik Rokok yang ada di Kota gerbang salam ini. Namun Data Buruh pabrik Rokok sampai saat ini datanya belum lengkap dari Disperindag, adapun besaran dana bagi tiap penerima sebesar 300 ribu per bulan selama 6 bulan,” ungkapnya.

Disinggung soal kelebihan anggaran? Pihaknya mengaku pada penetapan awal alokasi pemkab tidak bisa mengalokasikan di luar ketentuan, ada ketentuan untuk pengalihan dana tersebut sesuai dengan pasal 5 ayat 9 PMK 206/PMK.07/2020.

“Apabila dana bidang kesejahteraan masyarakat itu berlebih sesuai kebutuhan maka dana itu dapat dialihkan dengan diprioritaskan pada bidang kesehatan,” tutupnya.

(S/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *