Hukum  

Kasus “Penganiayan” Hayati Tak Hadir Panggilan Penyidik, Saksi Terlapor Menjurus Jadi “Tersangka”

SUMENEP, (TransMadura.com) – Terlapor inisial RBT kasus dugaan penganiayaan terhadap Hayati (50), warga Dusun Manding, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, mangkir dalam panggilan polisi. Pasalnya, terlapor tak lain warga Desa Giring, belum bisa menghadiri dalam panggilan penyidik Polsek setempat dengan alasan sedang bekerja di tambak.

Kuasa Hukum Hayati (Korban), Syaiful Bahri, SH mengatakan, bahwa dari hasil klarifikasi ke pihak penyidik Polsek Manding, terlapor dan saksi akan diagendakan pada hari Senin (9/08/2021) mendatang.

“Pemanggilan terlapor yang menjurus kepada tersangka belum menghadiri panggilan, karena kerja di tambak, kemungkinan Senin sakti dan terlapor kasus ini hayati diagendakan,” katanya.

Ketidakhadiran dalam pemeriksaan terlapor dan saksi itu, menurut syaful, sudah ada pemberitahuan sebelumnya kepada penyidik jika, RBT terlapor sedang bekerja di tambak. “Katanya sudah ada pemberitahuan ke penyidik,” ungkapnya.

Pihaknya, selaku Kuasa Hukum pelapor Hayati, menyatakan sangat apresiasi terhadap kerja Polsek Manding, khususnya penyidik yang cekatan melaksanakan proses sesuai dengan asas hukum.

“Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan artinya peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak yang harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkatan peradilan,” ucapnya.

Sehingga, dirinya tetap konsisten mengawal kasus penganiayaan sampai ke meja hijau (pengadilan) sampai mempunyai kekuatan hukum tetap. “Kami tetap kawal dan penyidik kami yakin akan bekerja profesional sesuai aturan hukum tidak akan ada keterpihakan,” tegasnya.

Menurutnya, jika nantinya sudah cukup dua alat bukti sah menurut kuhap, maka terlapor harus dinaikkan jadi “tersangka”. “Dua alat bukti sudah sah sesuai KUHAP terlapor harus dinaikkan jadi “tersangka”,” tutupnya

Kapolsek Manding, Iptu Syaifudin belum merespon saat mau diminta tanggapannya terkait kasus dugaan penganiayan yang dilaporkan Hayati warga Desa Manding Timur itu.

Sesuai Nomor STPL/09/YAN 2.5/IV/2021/Sumenep/SPKT Polsek Manding tertanggal 10 Juli 2021, Hayati (50) korban, datang ke kantor Polsek Manding melaporkan RBT diduga telah melakukan tidak pidana penganiayaan.

RBT (terlapor) Warga Desa Giring, diduga menganiaya terhadap wanita tua di rumah korban.

(Asm/red)

Exit mobile version