Tak Berkategori  

Inspektorat Sumenep Dinilai Tak “Bertaji”

SUMENEP, (TransMadura.com) – Keberadaan dan eksistensi Inspektorat Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai dipertanyakan. Pasalnya, salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ini dinilai belum bisa “unjuk gigi” dalam penanganan perkara di Kabupaten ujung Timur Pulau Madura ini, alias tidak bertaji.

Sebab, dari sebagian kasus yang ditangani tidak ada yang direkomendasikan untuk diusut oleh APH (Aparatur Penegak Hukum). Sehingga, pihak Inspektorat dinilai hanya sekadar melakukan “pemeriksaan” formalitas. Misalnya, dalam catatan media ini, ada kasus dugaan APE (Alat Peraga Edukasi) untuk PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Di mana rekomendasinya hanya sekadar mengembalikan keuangan Negara.

Ada juga dugaan pemotongan dana kapitasi di Puskesmas Pragaan, Kecamatan Pragaan. Di mana awalnya kasus ini dikabarkan ada OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan pihak Polres Sumenep. Kasus ini juga sebelumnya santer diberitakan sejumlah media. Endingnya, tetap tidak ditemukan ada unsur pidana dan hanya administrasi saja. Dan, sebagian kasus lain yang ditanganinya.

”Kami melihat Inspektorat Kabupaten Sumenep kurang bertaji dalam menangani dugaan kasus penyimpangan, baik di OPD maupun di tingkat desa. Sebab, kami sampai detik ini belum mendengar kegarangan dari pihak Inspketorat. Bisa saja kami nilai lemah. Sehingga, tidak memberikan efek jera kepada pihak terkait,” kata Asmuni, Aktifis LSM Bara JP Kabupaten Sumenep.

Sebab, sambung dia, misalnya mengacu kepada kasus APE disdik itu sudah dikeluhkan oleh penerima jika tidak terealisasi alias dugaan fiktif. Namun, meski barang tidak dilaksanakan ada keuangan Negara yang tidak dimanfaatkan, malah hanya mengembalikan. Termasuk, juga soal kasus dinkes yang juga mencuat dugaan pemotongannya dan lainnya.

”Masak hanya sekadar mengembalikann rekomendasi. Setelah melakukan aksi yang dianggap melanggar, tapi sanksinnya hanya sekadar mengembalikan. Akhirnya, taji Inspektorat dipertanyakan dan sangat kami sesalkan,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta untuk keseriusan Inspektorat dalam mengawal dugaan penyimpangan, dan memberikan tindakan tegas. Jangan sampai ada kecurigaan dari pihak luar ada dugaan main mata. Masak sudah ada kerugian Negara tapi dibiarkan hanya mengembalikan. Padahal, itu bukan audit rutin melaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan. Kenapa tidak ke ranah hukum,” ucapnya.

”Ke depan kami berharap, Inspektorat bisa lebih bertaji dari sebelumnya. Sehingga, tidak ada kesan hanya sekadar formalitas saja. Jika memang ada unsur pidana, bisa langsung dilimpahkan kepada APH,” tuturnya.

Inspektur R. Titik Suryati menjelaskan, setiap proses yang dilakukan Inspektorat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Soal kasus dinkes itu hanya pelanggaran administrasi. Pihaknya hanya sekadar menerima pelimpahan dari Polres, yang diketahui tidak ada unsur pidana. ”Semua proses yang dilakukan dan hasilnya sudah diekpose terlebih dahulu oleh desk. Semua proses sudah sesuai aturan,” ungkapnya.

Yang terpenting, sambung dia, dalam menangani perkara itu atas azas manfaatnya.Termasuk, pengembalian dan penyelematan keuangan Negara. ”Setiap penanganan itu pasti ada desk, dan ekpose terlebih dahulu. Intinya, kami tegaskan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya.

(Red)

Exit mobile version