SUMENEP, (TransMadura.com) –
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, meminta mengevaluasi kinerja OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Pasalnya, hal itu buntut dari tudingan aktivis kepada lembaga Inspektorat setempat, “Tak Bertaji”.
Dengan adanya tudingan itu menandakan atau mengindikasikan ketidakpuasan masyarakat atas kinerja Inspektorat tersebut. “Bahkan, bisa jadi ini akan berujung kepada ketidak percayaan atas lembaga tersebut,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep H. Suroyo
Sehingga, jelas Suroyo semua itu bukan hal yang biasa, melainkan salah satu lembaga sebagai berfungsi pengawasan internal harus disikapi serius oleh pemangku kebijakan. “Ini bukan hal biasa, tapi harus disikapi serius,” ungkapnya.
Menurutnya, keberadan lembaga tersebut tidak hanya sebatas kegiatan rutinitas belaka. Output dan outcome yang diinginkan publik bisa tercapai dengan baik. “Lembaga ini harus mampu menghadirkan kepercayaan publik yang tinggi. Trend kerja dan kinerjanya harus naik,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Dengan demikiani, pihaknya meminta bupati Sumenep Achmad Fauzi untuk mengevaluasi kinerja dari Inspektorat ini. Sehingga, bisa dilakukan pembenahan dan perbaikan ke depan. “Kami harapan bupati juga serius dalam mengevaluasi OPD, termasuk yang jadi atensi saat ini adalah Inspektorat,” ungkapnya.
Sebab, menurut Suroyo, pihaknya menginginkan lebih berkualitas dalam penanganan dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan keuangan negara. “Kalau meminjam istilah aktifitas dalam pemberitaan sebelumnya, harus lebih bertaji lagi. Yakni, langkah tegas,” tuturnya.
Sebelumnya, Aktifis menuding Inspektorat tidak bertaji. Indikasinya, sebagian perkara yang ditangani hanya direkomendasikan untuk pengembalian keuangan negara. Tidak ada yang direkom ke APH (Aparatur Penegak Hukum). Aktifis mencotohnya, kasus APE Disdik dan Dugaan OTT Pemotongan dana Kapitasi.
Namun, dalam keterangannya Inspektur Titik Suryati menjelaskan jika pihaknya sudah bekerja sesuai dengan aturan dan SOP (Standar Operasional). Dan, pihaknya mengklaim jika lebih memerhatikan azas manfaat. Sementara untuk yang Dinkes memang dari Polres tidak ada unsur pidana.
(Red)