banner 728x90
Tak Berkategori  

Daerah Otonom, MP3S Desak DPMD Sumenep Percepat Pelaksanaan Pilkades Serentak


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sejak empat bulan tertundanya pelaksanaan Pilkades akibat pemberlakukan PPKM darurat Covid-19, MP3.S (Masyarakat Pengamat Pengawasan Percepatan Pembangunan Sumenep) desak DPMD setempat. Pasalnya, pelaksanaan Pilkades serentak agar cepat dilaksanakan tidak harus menunggu surat putusan kementerian.

Sebab, mengingat kabupaten Sumenep adalah otonom yang bisa membuat kebijakan sendiri. “” Sumenep ini kan daerah otonom kan bisa buat kebijakan sendiri tanpa menunggu keputusan pusat, apalagi sekarang Sumenep sudah masuk di level 2 untuk PPKM. Jadi tanpa menunggu Keputusan pusat,” kata Ketua MP3.S, Sahnan.

banner 728x90

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep , Moh Ramli mengatakan, ditundanya Pilkades serentak adalah wujud kepatuhan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat, yakni kementerian.

Baca Juga :   Diduga Pengedar Narkoba, Anggota DPRD Sumenep Ganjaran Hukuman Seumur Hidup

“Pemerintah daerah harus patuh terhadap peraturan pemerintah pusat,” Ungkap Ramli.

Sehingga, menurutnya pada di level terakhir kabupaten Sumenep masuk level 2, dalam waktu dekat sedang berproses melakukan konsultasi yang diformalkan lewat surat untuk minta ketentuan waktu khusus kabupaten Sumenep bisa melanjutkan tahapan Pilkades yang tertunda dalam pemungutan suara.

“itu ketentuan lain yang dimaksud dan mencoba sudah mengusulkan bulan 10 pengajuan kami akan dilakukan tapi berdasarkan ketentuan pusat karena pusat yang memberikan ketentuan untuk ditunda kami butuh jawaban tertulis dan juga penundaan dengan tertulis juga,” ucapnya.

Dirinya menyatakan, kemungkinan dalam satu dua hari ini surat akan selesai dan akan di kirim ke pusat yakni kementerian di Jakarta. “Tunggu saja ini masih berproses,” janjinya.

Baca Juga :   Temuan Mayat Laki Laki di Sumenep Tanpa Identitas

Selain itu, lanjut Ramli, terkait anggaran Pilkades dan masa kerja panitia termasuk honor melihat ketentuan yang ada. Namun sampai saat ini belum ada ketentuan lain.

“Alokasi honor selama empat bulan dalam artian bukan masa kerjanya panitia empat bulan , sebab di perbup sudah diatur bahwa masa kerja panitia sejak diangkat disahkannya masa kerja panitia masa bakti sejak diangkatnya oleh BPD sampai disahkannya hasil pelaksanaan pemungutan suara oleh bupati,” tutupnya.

(Asm/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *