Tersangka Dugaan Pemalsuan Ijazah Menang di Pilkades Sumenep?

SUMENEP, (TransMadura.com) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Guluk-guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur telah selesai, Kamis, (25/11/2021).

Sesuai informasi yang berhasil dihimpun media ini, Pilkades Guluk-Guluk diikuti sebanyak dua calon, yakni Su’udi dan Akhmad Wa’il. Kedua calon sama-sama mendapat dukungan banyak dari masyarakat, namun hasil perhitungan secara keseluruhan Akhmad Wa’il mendapat suara 4.825 dan Su’udi mendapat 2.443 suara. Jika informasi itu benar adanya, maka Akhmad Wa’il memenangkan pesta demokrasi tingkat desa itu.

Namun, meski dinyatakan menang tidak mempengaruhi penanganan kasus yang dilaporkan beberapa waktu lalu.

Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik Polres Sumenep.

“Berkas sdh di JPU tinggal menunggu P21,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jum’at, (26/11/2021)

Akhmad Wa’il ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan panjang.

“Ya, sejak Jum’at (18/6/2021), status Akhmad Wail sudah menjadi tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti dalam kasus dugaan pemalsuan Ijazah. Sehingga, penyidik berkesimpulan untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka.

Sebelumnya, warga Guluk-guluk yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Guluk-Guluk (FMDG) meminta kepastian hukum atas dugaan pemalsuan ijazah mantan Kades Guluk-Guluk, Akhmad Wail. Mereka meminta kepastian hukum atas kasus dimaksud. Dan, akhirnya polisi menetapkan Eks Kades Guluk-Guluk ini sebagai tersangka.

Apalagi, kasus tersebut dilaporkan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Polres 2018 lalu. Ijazah dimaksud ditengarai digunakan oleh mantan kades tersebut dalam pencalonan di PAW (Pergantian Antar Waktu).

(Asm/red)

Exit mobile version