SUMENEP, (TransMadura.com) – Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun 2021 kembali mendapat anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Anggaran yang dialokasikan dalam bentuk program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) sebesar Rp. 920.000.000 dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 46 unit rumah.
“Ia ada juga dari DAK,” kata kata Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas PRKP dan Cipta Karya Sumenep, Benny Irawan.
Persentase pembangunan pada bantuan BSRS tersebut, ada yang sudah mencapai 100 persen sebanyak 21 unit rumah, yang masih 30 persen hingga mendekati 100 persen 7 unit rumah, dan yang 0 persen sampai 30 persen berjumlah 6 unit rumah dan yang masih 0 persen tercatat 12 unit rumah dengan realisasi anggaran Rp.543.750.000,-.
Menurutnya selain anggaran DAK juga terdapat anggaran yang diaanggarkan dari APBD tingkat II sebesar Rp2.912.900.000 dengan jumlah sasaran penerima 222 unit rumah. “Ini anggaran untuk program RTLH tahap II,” jelas Beny.
Saat ini sudah ada yang terealisasi 100 persen.
“Yang sudah mencapai 100 persen sebanyak 44 unit rumah tidak layak huni,” kata jelas dia.
Tahun ini kata dia anggaran RTLH tahap II sebesar Rp2.912.900.000 dengan jumlah sasaran penerima 222 unit rumah.
Diakui kata dia di tahap ke II ini terjadi penyesuaian anggaran. Yang sebelumnya Rp3.860.000.000,- untuk 225 unit rumah.
“Memang ada perubahan nilai bansos pembangunan RTLH setelah dilakukan penyesuaian di Perubahan APBD Sumenep tahun anggaran 2021,” ujarnya.
“Untuk yang 30 persen hingga mendekati 100 persen sebanyak 78 rumah. Kemudian yang masih 0 persen hingga 30 persen berjumlah 20 unit dan 0 persen terdapat 10 unit rumah,” paparnya.
(*)