Hukum  

Motif Asmara Leher Mulyadi Nyaris Putus, Tiga Pelaku Ditangkap

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Peristiwa pembunuhan di Desa Beluk Raje, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebab korban Mulyadi suka sama istri pelaku.

Pasalnya, korban (Mulyadi) asal kelahiran Dusun Tajjan, Desa Slopeng, Kecamatan Dasuk, dianiaya oleh tiga pelaku dibacok sekujur tubuhnya dan lehernya kena sabetan senjata tajam nyaris hingga putus, meninggal dunia.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP, Widiarti mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi Rabu (01/12/2021) sekira pukul 19: wib di rumah korban desa Beluk Raja. “Kejadiannya dirumah Korban (Mulyadi),” katanya.

Menurutnya, kejadian bermula saat korban Mulyadi telpon Helmi, tak lain adalah (istri pelaku Haris).

Sehingga, terang Widi, Hp nya diserahkan kepada pelaku (Suaminya), korban menyampaikan, bahwa suka kepada istrinya.

“Korban telpon bilang suka kepada istrinya pelaku,” ungkap Widi.

Widi menjelaskan, Istri pelaku dijemput oleh adiknya korban dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah korban di Dusun Wakduwak, Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten.

“Mengetahui hal tersebut, pelaku membuntuti istrinya,” ujarnya.

Selama diperjalanan, pelaku menghubungi orang tuanya dan adiknya untuk menuju rumah korban, para pelaku telah menyiapkan clurit, parang dan kapak.

Sesampainya dirumah korban, pelaku melihat istrinya sudah berada dirumah korban.

Akhirnya terjadilah adu mulut antara pelaku dan korban yang mengakibatkan penganiayaan oleh ketiga pelaku. Sehingga korban Mulyadi meninggal dunia.

“Setelahnya, ketiga pelaku melarikan diri Halili (30), Mioddin (60), dan Haris (40),” ucapnya.

Jelas mantan Kapolsek Kota ini, ketiganya beralamat di Dusun Wakduwak, Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten.

Dengan demikian, Pada pukul 00.30 wib, tim resmob berhasil menangkap ketiga pelaku Halili di sebuah rumah milik Bapak salam Dusun Bilbagung, Desa Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, kamis (02/12/2021)

Pukul 08.00 wib pelaku Haris dan Mioddin menyerahkan diri ke Polsek Pasongsongan dan diserahkan oleh Kades Beluk Raja, dan Kades Sodara.

“Ketiga pelaku dan BB dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut terancam yang disangkakan pasal 340,” terangnya.

(Asm/red)

Exit mobile version