SUMENEP, (TransMadura.com) – Kasus dugaan Pemalsuan Ijazah , Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, sampai saat ini belum tahan tersangka. Pasalnya, Ahmad Wail sebagai Calon Terpilih di Pilkades 2021 ditetapkan tersangka Pada Jum’at (18/6/2021) lalu.
Namun, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik Polres Sumenep.
“Tunggu saja, kasus Wail sudah dilimpahkan ke JPU, tinggal menunggu P21,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, saat diruang kerjanya bersama beberapa media.
Pihkanya meminta sabar, sebab kasus itu tinggal menunggu hasilnya. “Teman teman semua sabar, tunggu hasil P21,” ungkapnya.
Sementara, penetapan tersangka terhadap Ahmad Wail itu dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti dalam kasus dugaan pemalsuan Ijazah. Sehingga, penyidik berkesimpulan untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka.
Sebelumnya, warga Guluk-guluk yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Guluk-Guluk (FMDG) meminta kepastian hukum atas dugaan pemalsuan ijazah mantan Kades Guluk-Guluk, Akhmad Wail. Mereka meminta kepastian hukum atas kasus dimaksud. Dan, akhirnya polisi menetapkan Eks Kades Guluk-Guluk ini sebagai tersangka.
Apalagi, kasus tersebut dilaporkan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Polres 2018 lalu. Ijazah dimaksud ditengarai digunakan oleh mantan kades tersebut dalam pencalonan di PAW (Pergantian Antar Waktu).
(Asm/red)