banner 728x90
Hukum  

Tanpa Izin, Proyek Bronjong di Desa Larangan Pereng Tebang Pohon Pisang Rugikan Warga Puluhan Juta


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pengrusakan kebon pisang di Desa Larangan Pereng, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep membuat pemilih meradang.

Pasalnya, pengrusakan pohon pisang kurang lebih sebanyak 70 batang itu, disinyalir dilakukan oleh pekerja proyek bronjong dari Dinas SDA (Sumber Daya Air) kabupaten Setempat.

banner 728x90

Saat mau melakukan pekerjaan itu rekanan tidak ada pemberitahuan sebelumnya, sehingga pohon pisang langsung di ekskusi dibabat habis oleh pekerja proyek tersebut

Abdul Hannan, warga Desa Larangan Pereng, pemilik kebon pisang mengatakan, bahwa ada pekerjaan proyek bronjong di Dusun Gentong Desa Larangan Pereng, tepatnya dilokasi tanah miliknya.

“Pembangunan proyek Bronjong dilokasi itu ada kebon pisang saya, tiba tiba di tebang tanpa ada pemberitahuan kepada saya sebagai pemilik lahan,” kata Abdul Hannan.

Baca Juga :   Dugaan Hasil Garong Jual Beli Program BSPS di Sumenep Capai Puluhan Miliar Rupiah?

Sehingga melihat kejadian itu, dirinya langsung datang ke Kecamatan setempat menemui Pj Kades meminta untuk menghentikan pekerjaan, sebab dirinya merasa dirugikan, pohon miliknya ditebang tanpa ada persetujuan.

“Saya bukan menolak pekerjaan proyek, saya ada kerugian karena kebon pisang milik saya di tebang tanpa persetujuan dari saya,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku, bukan hanya sedikit yang ditebang, melainkan sejumlah 70 batang pohon pisang. “Saya sudah ada kerugian kurang lebih 10 juta,” ngakunya.

Namun, ia mengaku saat itu Pj Kepala Desa Larangan Pereng, mengarahkan untuk menemui Sekdes. Sehingga Hannan langsung ke Rumah Sekdes dan sekdes mengaku juga tidak ada pemberitahuan kepada pihak desa.

“Katanya pak Sekdes proyek itu dari Dinas Pengairan,” tutur Hannan kepada media ini.

Baca Juga :   Dugaan Pungli Program BSPS di Sumenep, Kades Kecewa Bayar Rp 3,5 Juta per Unit

Sementara sampai berita ini diturunkan, pihak kontraktor belum bisa dikonfirmasi, upaya tetap akan dilakukan.

(Madi/Asm/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *