Kadis PMD Sumenep Warning Cakades Terpilih Usai Dilantik Tepati Janji – Janji ke Warga

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep warning calon kades terpilih Pilkades serentak tepati janji janjinya politiknya.

“Calon Kades terpilih Tinggal membuktikan janji janji politik kepada warga dengan kerja nyata di tahapan itu, dan mengayomi warganya,’ kata Ramli melalui telepon genggamnya.

Menurutnya, yang bersangkutan harus merasa memiliki semua warga, dalam artian tidak ada kubu-kubu lagi usai melaksanakan tahapan. “usai pelantikan tidak ada arak arakan, kami akan kirim surat edaran ke tiap camat,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ramli pelantikan nanti di suasana pandemi covid-19 wajib semua mematuhi protokol kesehatan

Sementara, Pelantikan calon terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 atau Pemilihan Antar Waktu (PAW) bakal digelar, pada Kamis (16/12/201).

Pelantikan digelar secara luring (secara langsung) di pendopo agung keraton Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Acara pelantikan nanti yang akan digelar ditengah pandemi covid-19 dipastikan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat..

sedangkan jumlah calon terpilih yang akan dilantik ada 88 desa terdiri dari 84 desa hasil Pilkades serentak dan 4 desa hasil Pilkades PAW.

Secara tehnis tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, di antaranya dibagi dua sesi, sesi pertama pada jam 9:00 wib, 44 desa dan sesi kedua Jam 12:00 wib 44 desa.

Sedangkan pembagian dua sesi tersebut, untuk menghindari kerumunan untuk menjaga jarak. Namun untuk prokes lainnya, sarana dan prasarana akan disiapkan . Semua undangan yang akan masuk pendopo wajib membawa surat keterangan hasil Rapide tes antigen atau melakukan Rapide tes ditempat disiapkan di pintu masuk.

Untuk yang akan dilantik, wajib berangkat berkumpul di kantor kecamatan masing masing. Berangkat dan Pulangnya juga dikawal oleh muspika masing masing.

Sedangkan peserta juga dibatasi, satu mobil dari masing masing desa tidak boleh lebih dan mobil diberi tanda khusus. Selain itu jumlah orangnya juga dibatasi tiap desa hanya dua orang kades terpilih, pendamping atau istri.

(Asm/red)

Exit mobile version