banner 728x90
Tak Berkategori  

KPM BPNT Kecamatan Raas di “Intimidasi” Membeli Beras ke E-Warung?


SUMENEP, (Transmadura.com) – Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, E-Warung disinyalir masih memanfaatkan KPM bekerjasama dengan perangkat desa.

Bahkan, informasinya keluarga penerima manfaat (KPM) penerima BPNT dengan perubahan pemerintah mengambil uang tunai melalui PT Pos Indonesia, digiring untuk belanja pada salah E-Warung. Disinyalir Ketua PKH pun melalui perangkat desa kompak mendoktrin pada masyarakat.

banner 728x90

Hal itu di sampaikan salah satu warga KPM Kecamatan Raas inisial RH, bahwa sejak awal pencairan BPNT oleh PT Pos Indonesia, menerima uang tunai sebesar Rp600.000. “Pencairan di Pos menerima uang sebesar Rp 600ribu,” katanya.

Namun, pihaknya mengaku setelah pencairan, dirinya hendak pulang kerumahnya, tiba tiba salah satu oknum ketua Kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) diduga menyarankan agar uang sebesar Rp 400 ribu diwajibkan belanja melalui salah satu tokok yang ditunjuk.

“bahkan itu sempat terjadi ancaman akan dicabut jika tidak membelikan uangnya pada toko “Ibu Habsa” (E-warung Lama;red) maka bantuanya akan di cabut,” ngakunya KPM melalui sambungan telepon genggamnya, Sabtu,(05/03/2022).

Baca Juga :   Nataru, Babinsa Pastikan Pos PAM Pelabuhan Kalianget Aman

Pihaknya merinci uang Rp 400 ribu itu hanya mendapatkan sejumlah barang berupa Beras 25 Kg Ikan Paus, Gula 2 Kg, Minyak Goreng 2 Liter, Sabun Zinzui 2 Biji, Sabun Cusson Baby 2 Biji, dan Uing 1 Biji.

Padahal, menurutnya sesuai harga
pasar di lokasi setempat estimasi pendapatan jika dikalkulasikan Beras 25 Kg Ikan Paus Rp267.000, Gula 2 Kg Rp28.000, Minyak Goreng 2 Liter Rp36.000, Sabun Zinzui 2 Biji Rp8.000, Sabun Cusson Baby 2 Biji Rp 8.000, dan Uing 1 Biji Rp3.000. Jumlah total dari uang tersebut sebanyak Rp. 350.000.

“Itu sudah Harga Eceran di toko tradisional Kecamatan Raas,” ujarnya.

Sehingga, Agen e-warung yang dimaksud diduga mengambil keuntungan Rp 50.000 dari uang nominal Rp 400.000 per KPM. “”Kalau dirinci Agen E-Warung dapat untuk Rp 50 ribu per KPM,” terangnya.

Baca Juga :   Diduga Pengedar Narkoba, Anggota DPRD Sumenep Ganjaran Hukuman Seumur Hidup

Camat Raas, Nur Habibi, mengatakan terimakasih dengan informasi yang disampaikan media. Namun yang pasti pihaknya akan menjalankan sesuai atauran.

“Terimakasih banyak atas informasinya, yg pasti aturan BPNT kita harus laksanakan sesuai aturan yang baru,” katanya melalui sambungan WhatsApp nya.

Sehingga, pihaknya tidak banyak menaggapi terkait hal tersebut, untuk konfirmasi ke perangkat desa.”Anda lebih baik konfirmasi ke perangkat desa yang bersangkutan,” ujarnya dengan singkat.

Sementara Plt. Kepala Dinas Sosial Sumenep, Asmuni menegaskan, bahwa aturan teranyar saat ini memang benar KPM harus menerima uang tunai.

Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan regulasi agar uang tersebut digunakan untuk memperbelian sembako.

“KPM menerima uang tunai untuk membeli sembako, dan tidak boleh ada pemaksaan, terserah KPM mau membeli dimana saja,”tegasnya.

Ditanya langkah antisipasi hal tersebut?, Pihaknya menjawab bahwa kasuistik tersebut bukan merupakan tanggung jawabnya.”Itu bukan tanggung jawab Dinsos,” terangnya.

(Fero/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *