Hukum  

Diketahui Memiliki Bahan Peledak, Polsek Sapeken Amankan Pelaku

SUMENEP, (Transmadura.com) – DN inisial (40) warga Dusun Goa Sadulang Kecil, Desa Sadulang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, ditangkap anggota Polsek sapeken.
Pasalnya, tersangka diamankan diketahui memiliki bahan peledak didalam rumahnya. Jum’at (8/4/2022).

Awal Peristiwa penangkapan terjadi, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sadulang terdapat seorang memiliki bahan peledak.

“Tiga anggota polisi langsung melakukan pengecekan kerumah saudara DN,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Menurut Widi, sesampainya dilokasi, polisi mendapati enam
buah bahan peledak siap pakai yang terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk anfo, 7 botol bekas air mineral berisi bubuk anfo
yang belum dirangkai, dan 1,5 Ons Bubuk Potasium yang merupakan bahan campuran untuk memperkuat daya ledak.

Namun, polisi melakukan interogasi mengakui bahwa
bahan-bahan tersebut adalah miliknya sendiri.

“Tersangka langsung diamankan beserta Barang Bukti (BB) ke Kantor Polsek Sapeken untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara, tersangka DN terancam penerapan Pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951.

(Asm/red)

Exit mobile version