Hukum  

Empat Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Ponpes Annuqayah di Tahan

Empat Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Ponpes Annuqayah di Tahan

SUMENEP, (Transmadura.com) – Kasus dugaan pemalsuan dokumen Pondok Pesantren (PP) Annuqayah untuk mencairkan BOP (Bantuan Opersional) akhirnya menemukan titik terang. Akhirnya, kasus ini dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Bahkan, Korp Adhyaksa langsung menjebloskan empat tersangka ke rumah tahanan (rutan) klas II B. Penahanan itu dilakukan semua berkas dinyatakan lengkap. Keempat tersangka itu adalah JM, HM, FI, ANS (semuanya inisial, laki-laki).

“Setelah berkas perkara penydikan dari Polres Sumenep sempurna, atau kami nyatakan P21, kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” Kata Kajari Sumenep Trimo, Kamis (9/6/2022).

Keempat tersangka ini, sambung dia, akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 9 Juni ini. Dan, sambil menunggu sidang di pengadilan. “Barang bukti yang disita salah satunya adalah uang sebesar Rp 50 juta dari BOP yang hasil memalsukan dokumen,” ungkapnya.

Keempat tersangka, menurut Kajari, diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 yakni tindak pidana dilakukan secara bersama-sama. Juga,Pasal 263 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. “Ke empat tersangka sudah dititipkan di rutan Klas II B Sumenep,” tuturnya.

Kasus pencatutan nama PP Annuqayah untuk BOP dengan modus memalsukan dokumen. Kasus ini ditangani Polres setempat. Dan, kasus ini sempat menjadi polemik, lantaran di awal dinyatakan P19 dan malah jaksa menyarankan untuk ke pidkor.

Akhirnya, IAA Annuqayah mengambil sikap. Dan, ternyata tak selang lama kasus ini sudah dinyatakan lengkap setelah dilakukan pelimpahan tahap II oleh Korp Bhayangkara ke Kejari Sumenep.

(Asm/red)

Exit mobile version