SUMENEP, (Transmadura.com) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dan Pertamina diragukan penindakan adanya
dugaan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) ke jerigen.
Pasalnya, dugaan penjualan BBM ke Jerigen terjadi tidak hanya kali ini, disinyalir sudah berlangsung lama.
Namun terkesan masih ada pembiaran, padahal kabarnya tim monitoring dari Pemkab Sumenep juga sering memantau, tapi terkesan masih diacuhkan.
“Ya, sebenarnya masalah ini klasik. Dan, dugaan penjualan BBM ke jeriken ini kadangkala dipertontonkan. Namun, ternyata tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait,” kata Syafrawi, Advokat senior Sumenep.
Pemkab Sumenep, sambung dia, sebagai tim monitoring harusnya punya gereget untuk mendesak pertamina dalam memberikan tindakan sanksi kepada SPBU. Itupun jika sudah ada temuan dugaan pelanggaran ke jeriken.
“Jadi, tidak hanya sekadar memberikan rekomendasi atas monitoring yang dilakukan.Tapi, juga didesak untuk memberikan sanksi. Sebab, jika dugaan ini terjadi menggangu pengendara,” ujar mantan aktifis HMI Malang ini..
Juga, menurut Syafrawi, pihak pertamina juga langsung ambil langkah ambil sudah ada laporan dari pemkab Sumenep terkait dugaan penjualan BBM melalui jeriken. “Wajar jika kami meragukan taji keduanya, sebab eksekusi di lapangan terkesan tidak dilakukan,” ungkapnya.
Apalagi, terang dia, jika ada penjualan BBM jeriken bisa saja disinyalir akan dijual kembali, pada gilirannya membuat harga lebih mahal, tidak tepat pada realisasinya subsidinya. “Ini harus disikapi secara serius oleh Pemkab dan juga pihak pertamina,” ujarnya.
Sebenarnya, jika mengacu kepada aturan penjualan ke jeriken itu dilakukan dengan catatan logam bukan pelastik. Dan, juga harus ada rekomendasi. “Makanya ini perlu ditelusuri, khawatir ada penyalahgunaan subsidi. Maka, kami minta dilakukan investigasi menyeluruh ke SPBU di Sumenep ini,” paparnya.
Kabag Perekonomian Setkab Sumenep Ernawan Utomo dalam keterangannya tidak menampik jika masih ada SPBU yang diduga menjual ke SPBU. Namun, pihaknya hanya sebatas melakukan monitoring saja, dan hasilkan sudah disampaikan ke pertamina.
“Soal eksekusinya atau sanksi kan itu kewenangan pertamina,” katanya singkat.
(Asm/red)