SUMENEP, (Transmadura.com) – Hayati, Warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, mendatangi Polsek Prenduan. Pasalnya mereka datang melaporkan tindak pidana penganiaayaan secara bersama sama.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/08/VII/20022/SPKT POLSEK PARENDUAN / POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Hayati korban melaporkan Nawiyah warga dusun dandan, desa pragaan daya dan Sari alias B.WAHEDI alamat desa jaddung, kecamatan setempat, karena diduga telah melakukan tindakan penganiayaan.
Peristiwa terjadi Senin,( 18/7/2022) sekira pukul 23:00 wib saat korban bersilaturahim ke rumah mertuanya bersama suaminya.
Namun tiba tiba datang terlapor menghampiri korban menggosokkan cabe rawit yang sudah dihaluskan ke mukanya. Bahkan mencakar cakar beberapa kali ke mukanya.
Namun selang berapa lama datang Sari alias Bu Wahedi, tiba tiba juga mendorong korban hingga terjatuh dan berupaya membuka celana korban yang dipakainya.
Sehingga korban menahan celana hanya terbuka sedikit. Tidak hanya itu pelaku jua menggigit mengenai paha sebelah kanan korban juga NAWIYA alias B.ABDILLAH menggigit lengan sebelah kanan dan menjambak rambut korban sambil menendang pada dada bagian kiri korban.
Pada saat itu, MOH. HOLIS ( suami korban ) dan ibu bapak mertua korban hendak melerai, namun tidak bisa karena dipegang oleh JOHAN dan FADLAN alis P.ABDILLAH.
Akibatnya dengan kejadian tersebut korban HAYATI mengalami luka lecet pada bagian wajah dan luka memar di bagian paha sebelah kanan dan luka memar pada bagian lengan sebelah kanan serta sesak nafas dan nyeri pada kepala bagian atas.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polsek Prenduan belum dilakukan klarifikasi terkait peristiwa tersebut.
(Ahmadi/red)