SUMENEP. (Transmadura.com) – Hotel Utami Sumekar yang terletak di jalan Trunojoyo No.51 Desa Kolor Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kontrak kerjasama antara pengelolah Hotel Utami dengan Pemerintah Daerah akan berakhir pada Desember 2022.
Pengelolaan kontrak Hotel ini oleh PT. Jemursari Utami Surabaya dalam bentuk kerjasama bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep yakni Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Kelola Serah (BKS).
Hal ini tertuang dalam Perjanjian Kerjasama BOT Nomor :180/37/444.37.2022 tentang Tanah dan Gedung Wisma Sumekar dan DPRD lama untuk dikelola menjadi hotel dalam jangka waktu pengelolaan Hotel utami Oleh PT. Jemursari Utami Surabaya yang terhitung sejak 1 Januari 2002 hingga 31Desember 2022.
Namun dalam kontrak kerjasama selama 20 tahun ada kejanggalan yang belum terpenuhi oleh pihak pengelola.
Pihak Pemkab Sumenep masih memiliki piutang hasil kontribusi pengelolaan Hotel Utami PT. Jemursari Utami Surabaya “
Hal itu disampaikan Aktifis Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bagus Junaid, bahwa pihak pengelola Hotel Utami PT.Jemursari Utami Surabaya harus menyetorkan Kontribusi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep selama masa Kerjasama.
“Nilai kerjasama PT. Jemursari dengan Pemkab Sumenep senilai 1,4 milliar selama 20 tahun Mekanisme penyetorannya ‘apa.sekaligus diawal atau per tahun. kami masih perlu melakukan pendalaman,” katanya.
Sesuai data yang dimiliki, Jelas Edi panggilan akrabnya, pihak Pemkab Sumenep masih memiliki piutang hasil kontribusi pengelolaan Hotel Utami PT. Jemursari Utami Surabaya
“Kontrak kerjasama tahun 2019 sampai 2022, jadi jumlahnya hampir menyentuh angka ratusan juta yang masih belum diselesaikan,” ungkapnya.
Manajer Operasional Hotel Utami Yusli membenarkan jika akan berakhirnya kontrak kerjasamanya dengan pemkab setempat. “Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan,” ujarnya.
Ditanya tentang kewajiban tunggakan yang belum dilakukan?, pihaknya membantah dengan alasan bukan menunggak, akan tetapi Pandemi diberi kelonggaran.
“Kami pembayaran jadi ada penundaan,” ngakunya.
Salah satu pegawai di Bidang Aset BPPKAD Sumenep, Lisa, yang diwawancarai terkait kerjasama pengelolaan Hotel Utami menerangkan, jika perjanjian tersebut akan berakhir di tahun 2022 ini.
“Sistemnya BOT bukan sewa, langsung di perjanjian awal sepakat kontribusinya 1 miliar 497 juta. Dibayarnya ada perhitungannya sendiri, tahun pertama berapa tahun berikutnya berapa,” terangnya., Selasa (26/07/2022).
Terkait informasi adanya Piutang kontribusi dari pengelola Hotel Utami kepada Pemkab Sumenep, dirinya mengatakan untuk lebih jelasnya bisa langsung ditanyakan ke bagian penerimaan Kasda, karena hal itu bukan wewenangnya.
(Duk/red)