SUMENEP, (Transmadura.com) – Aksi solidaritas masyarakat Sumenep terkait rencana pengukuran peta bidang tanah kodim 0827 oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten setempat atas permohonan Perkumpulan Waqaf Panembahan Sumolo (PWPS) terus ditentang berbagai pihak.
Aksi tersebut tidak hanya dari kalangan masyarakat biasa atas dukungan menolak rencana pengukuran peta bidang tanah Kodim yang dijadwalkan pada tanggal 23 Agustus 2022.
Akan tetapi dari keluarga keturunan keraton juga melakukan aksi solidaritas dukungan penolakan.
Salah satunya Ketua Takmir Masjid Jamik Sumenep yang langsung menjadi korlap aksi solidaritas itu yakni Husin Satriawan yang mengatasnamakan korlap masyarakat.
“Ini hanya bentuk solidaritas kami kepada kodim atas penolakan rencana pengukuran tanah kodim,” katanya, dilokasi Aksi depan Makodim Sumenep. Selasa (23/8/2022).
Menurut Husin yang juga dari keturunan bangsawan itu,
mavia – mavia Petanahan jangan sampai berbuat lagi terjadi, sebab hal ini akan berakibat terjadi penindasan terhadap masyarakat.
“lahan punya kodim saja sudah begini, apalagi punya masyarakat umum. Kami juga keturunan dan kami pasti diposisi yang benar , walaupun waqaf punya keluarga besar saya, saya tidak akan ikut, karena kami punya prinsip, iya kalau benar, tegasnya.
Dirinya dengan tegas dan beharap mudah mudahan perkumpulan waqaf sadar dan jangan seenaknya sendiri jangan memandang kodim itu sebelah mata. “Kodim menempati tanah ini sudah 72 tahun, kalau ada apa apa harusnya tabayyun koordinasi cari jalan terbaik,” harapnya.
Sehingga, rencana BPN untuk melakukan pengukuran tanah kodim jangan sampai terjadi. “Kalau ini terus memaksa BPN melakukan pengukuran kami bersama korlap di beberapa kecamatan akan mengikat BPN,” tegas Husin satriawan yang juga mantan Tentara Nasional Indonesia (TNI) angkatan darat.
Versi lain dari aksi yang mengaku masyarakat Sumenep, lahan itu sejak awal adalah aset negara yang ditempati Makodim 0827. Jadi, yayasan dianggap tidak punya dasar untuk mengajukan permohonan pengukuran ulang, sehingga BPN harus menolak pengajuan itu.
“Aset lahan ini adalah milik negara, jadi tidak ada alasan BPN untuk menerima pengajuan pengukuran ulang lahan yang ditempati Makodim ini. Harus ditolak pengukuran ulang ini,” kata salah satu orator Nurrahmat.
Dia menuding, ini hanya permainan oknum yang tidak bertanggungjawab. Yang hanya sekadar mengklaim atau mengatasnamakan yayasan. “Ini aset negara, permohonan itu hanya permainan oknum. Dan, kami mendukung untuk menolak pengukuran ulang,” ujarnya.
Kepala Desa Kebonagung yang ikut aksi juga jika ada pengukuran ulang maka bisa jadi ada kongkalikong antara yayasan dengan pertanahan. Jadi, BPN tidak serta merta menerima setiap pengajuan. “Pihak yayasan ini pintar mencari celah, makanya harus ada kajian dulu,” ungkapnya.
Sementara Komandan Kodim (Dandim) 0827 Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi mengaku berterima kasih dan mengapresiasi atas dukungan masyarakat. “Terima kasih atas perhatian masyarakat,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Dia menuturkan, pihaknya mengklaim lahan tersebut adalah aset negara. Apalagi, SPPT tetap atas nama Makodim. “Jadi, kami tetap secara tegas menolak pengukuran dari BPN. Kami masih menjaga aset negara ini, dan kami melakukan patroli,” ungkapnya.
Sementara Kepala BPN Agus mengatakan, jika permohonan dari Yayasan Panembahan Sumolo diproses karena sudah sesuai prosedur. Namun, karena ada penolakan maka ditangguhkan. “Karena ada yang menolak, maka kami tangguhkan,” jelasnya.
(Asm/red)