SUMENEP, (Transmadura.com) – Polres Sumenep Madura Jawa Timur Tingkatkan Patroli ke 12 SPBU dan berikan himbauan kepada masyarakat pasca kenaikan BBM agar tidak panik. Minggu (04/09/2022).
Pemerintah telah memutuskan menyesuaikan harga BBM bersubsidi antara lain, Pertalite dari Rp. 7.650 per liter menjadi Rp. 10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp. 5.150 per liter menjadi Rp. 6.800 per liter, Pertamax non subsidi dari Rp. 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter sejak pukul 14.30 wib Sabtu (03/09/2022).
Antisipasi terjadinya antrian panjang Sat Samapta Polres Sumenep berikan himbauan saat patroli dan pengecekan ketersediaan BBM di 12 SPBU antara lain SPBU 54.694.01 Jl. Trunojoyo Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, SPBU 54.694.02 Jl. Raya Manding Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, SPBU 54.694.03 Jl. Raya Trunojoyo Desa Gedungan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, SPBU 54.694.04 Jl. Raya Ambunten Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, SPBU 54.694.05 Jl Raya Sumenep Pamekasan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, SPBU 54.694.06 Jl. Raya Sumenep Pamekasan Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, SPBU 54.694.07 Jl. Raya Gapura Desa Paberasan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, SPBU 54.694.08 Jl. Raya Arya Wiraraja Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, SPBU 54.694.09 Jl. Raya Manding Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, SPBU 54.694.10 Jl. Raya Batuan Desa Batuan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, SPBU 54.694.11 Jl. Raya Kalianget Kec Kalianget Kabupaten Sumenep, SPBU 54.694.12 Jl. Raya Ganding Kecamatan Ganding Kab Sumenep,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H
“hasil pengecekan petugas dilapangan, bahwa stock BBM di Kabupaten Sumenep aman, dan di 12 SPBU yang terdapat di Kabupaten Sumenep tidak ada antrian panjang dalam pembelian BBM,” ungkap Kapolres
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak panik atas kenaikan BBM karena pemerintah telah menyiapkan Program Bantalan Sosial untuk masyarakat yang terdampak penyesuaian harga BBM berupa Bantuan Langsung Tunai, dengan sasaran 20,65 juta KPM (Keluarga Penerimaan Manfaat) dengan indeks Rp. 150.000 per bulan selama 4 bulan, Bantuan Subsidi Upah, dengan sasaran 16 juta pekerja gaji maksimal 3,5 juta per bulan, unit cost (Indeks Per orang) Rp. 600.000 selama 1 bulan,” tutup Kapolres Sumenep.
(Red)