SUMENEP, (Transmadura.com) – Satuan tim gabungan pemerintah kabupaten Sumenep, melakukan pemasangan poster rokok ilegal di sejumlah toko toko. Pasalnya pemasangan poster di tempel menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal.
Ciri ciri rokok ilegal, yakni pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai.
Disebutkan, juga sanksi rokok ilegal Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, poster juga berisi kalimat perintah “Laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea dan Cukai terdekat”, yang dilengkapi logo Pemerintah Kabupaten Sumenep, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat.
Kasat Pol PP, Kabupaten Sumenep, Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si, mengatakan, jika pemasangan stiker rokok ilegal di sejumlah toko untuk pendataan dan pengumpulan informasi peredaran barang kena ilegal di kabupaten Sumenep.
“itu bentuk anjuran dan sosialisasi dan pengumpulan data akan dikirim ke bea cukai,” ungkapnya.
Ditanya penindakannya adanya peredaran rokok ilegal, pihaknya menerangkan bukan kewenangannya, hanya saja Pol PP memberikan sosialisasi dan imbauan saja. “itu adalah kewenangan bea cuka, kami hanya mendata dan memberikan imbauan,” ucapnya.
(Asm/red)