SUMENEP, (Transmadura.com) -Penghapusan tukar guling tanah Aset Pemda (PAPD) Kabupaten Sumenep beserta bangunan gedung klaster rumput laut ternyata masih terikat kontrak 20 tahun.
Pasalnya, sebelumnya tanah terletak di perbatasan Desa/Kecamatan Batuan – Kebunagung terikat kontrak pengembangan yayasan Bahaudin Kampus Uniba.
Hal itu diketahui sesuai hasil audit BPK tertuang Surat perjanjian sewa menyewa tanah Pengembangan universitas Bahaudin mudhary Madura 2021.
Dalam surat perjanjian dengan nomor 523/18 /435.114.1/2020. Sebesar Rp 2,559.600.000. Lamanya dari 2020 sampai 2040 (20 tahun).
“Tanah aset daerah itu sesuai Audit BPK masih terikat perjanjian kontrak antara Pemda dan Universitas Hahaudin Mudhary Madura,” kata Asmuni Ketua Bara Nusa Sumenep.
Menurut pria asal Pamolokan yang juga tim Jokowi ini, mencurigai ada hal terselubung dibalik penghapusan dan tukar guling tanah beserta bangunan aset pemerintah itu.
“Perjanjian kontrak 20 tahun dari tahun 2020 sampai berkahir 2040, tapi 2022 kemarin sudah terjadi penghapusan tanah dan bangunan klaster rumput laut dengan yayasan Uniba Madura,,” ungkapnya.
Sehingga, dirinya mempertanyakan kalau terjadi penghapusan tanah dan gedung harus ditunjukkan pemutusan kontrak 20 tahun tersebut.
“Pemkab harus menunjukkan surat pemutusan perjanjian kontrak itu, kalau itu tidak bisa menunjukkan ini uang sewa miliaran rupiah perlu dipertanyakan masuk kemana,” paparnya.
Pihaknya akan terus melakukan kajian kajian, untuk menyelamatkan aset daerah agar tidak terjadi bancakan oleh oknum oknum.
“Data semua sudah kami pegang, akan melakukan langkah langkah hukum, lihat saja nanti,” tegasnya.
Sebelumnya, sesuai data yang diterima lahan aset Pemkab tersebut, beserta gedung klaster rumput laut telah dilakukan penghapusan pada Desember 2022 sesuai atas SK Bupati nomor SK 188 telah masuk area Kampus Uniba yang saat ini sedang berlangsung pekerjaan pengembangan bangunan.
Sedangkan gedung beserta tanah sudah dilakukan tukar guling dengan nilai harga Rp 37 miliar. Sedangkan tanah ganti tukar guling
nilai Rp 42 miliar.
Versi Kepala Bidang Aset BPPKAD Kabupaten Sumenep, Lisa jika Gedung Klaster Rumput laut beserta tanahnya di Desa Batuan sudah dilakukan tukar guling dengan Uniba pada tahun 2022 dengan nilai Tanah dan gedung Rp 37 miliar dan nilai penggantinya RP 45 miliar berlokasi di Desa Torbang.
Semua itu sudah lengkap sesuai dokumen penilaian, sebab yang menilai langsung dari pihak Kampus Uniba sedangkan dari pemkab sendiri dari KPKLL. “hasil penilaiannya lengkap di kami. Tanah dan gedung 37 juta,” ucap Lisa melalui sambungan WhatsApp nya.
Penghapusan tanah aset daerah itu, dengan alasan gedung klaster rumput laut sudah tidak digunakan dan Dinas Perikanan menyerahkan kepada Pemkab, dan sudah ada pemberitahuan kepada kementerian.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat mengucurkan dana untuk pembanguan gedung klaster rumput laut di Desa Batuan, dengan anggaran miliaran rupiah dari APBN tahun 2008.
Namun gedung tersebut tidak ada bekas beralih proses bangunan pengembangan Kampus Uniba (yayasan Bahaudin).
Rencana bangunan gedung klaster difungsikan untuk dijadikan percontohan pengolahan atau tempat Diklat pengolahan rumput laut.
(A/Madi/red)