SUMENEP, (Transmadura.com) -Pelantikan Mohammad Imran Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan periode 2019-2024 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Muhammad Imran pengganti Agus Rahman Budiharto (Almarhum) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (Dapil) IV diambil sumpah jabatan dalam sidang paripurna istimewa, Senin, (4/6/2023) di Gedung Rapat Paripurna.
Sekretaris DPRD Sumenep Fajar Rahman mengatakan, rapat paripurna digelar sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, nomor 171.435/454/011.2/2023 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Sumenep.
Acara pelantikan dan pengucapan sumpah PAW Anggota DPRD Sumenep itu, dipimpin langsung Ketua DPRD setempat, KH. Abdul Hamid Ali Munir. Hadir dalam acara tersebut Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, beserta Forkopimda, anggota dewan dan pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Sumenep, Komisioner KPU Sumenep.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, mengucapkan selamat bertugas kepada Moh. Imran sebagai PAW Anggota DPRD setempat.
“Semoga dapat mengemban amanat dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ucap Bupati.
Menurut Bupati, sinergitas antara Pemkab dengan DPRD diantaranya pelaksanaan peran dan fungsi yang diharapkan bisa melahirkan kebijakan strategis.
Selain itu, melahirkan kebijakan anggaran, yakni APBD efektif dan efisien perlu adanya kesesuaian yang logis antara kondisi kemampuan keuangan daerah dengan kinerja pelayanan masyarakat.
“Kami mengajak kepada seluruh anggota DPRD Sumenep baik yang lama maupun yang baru untuk memantapkan komitmen bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sumenep sesuai dengan arah dan peraturan perundang undangan,” ungkapnya.
Kebijakan yang dilahirkan itu, lanjut Bupati, akan menjadi payung hukum demi terwujudnya keberhasilan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(red)
.