Dana 10 Persen PI Minyak dan Gas ke Daerah, Plt Kabag Perekonomian Sumenep Nyatakan Tak Wajib

Dana 10 Persen PI Minyak dan Gas ke Daerah, Plt Kabag Perekonomian Sumenep Nyatakan Tak Wajib

SUMENEP, (Transmadura.com) – Soal dana 10 persen PI (Participating Interest) ke daerah hasil eksploitasi pengeboran minyak dan gas bumi milik PT Wijaya Karya (Persero) Kangean Energy (KEI) Pemkab Sumenep berdalih bukan kewajiban.

Pasalnya, PT KEI sejak tahun 2018 hingga sekarang belum mengalihkan dana kepada daerah, sesuai Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) 10 persen PI.

Plt Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Setdakab Sumenep, Heru Santoso mengatakan,
PI (Participating Interest) minyak itu adalah outsourcing, bahwa kalau pengeboran minyak dilaksakan di laut dari 0 sampai 4 mil adalah kewenangan atau hak provinsi.

“Dimedia kan seolah olah adalah kewenangan kita Pemda, padahal itu kewenangan provinsi,” katanya .

Sehingga, menurut Heru yang saat ini juga menjabat Kabag Umum, Provinsi mau menyerahkan PI ke Pemda harus melalui Badan Usaha daerah dulu, maka dibentuklah PJS (Petro Gas Jatim Sumekar). Namun setelah terbentuk PJS, tidak semerta merta secara otomatis hak daerah dan masih tinggal menunggu kebijakan. “boleh, tapi itu bukan hak dan bukan wajib PI itu diberikan ke daerah,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Heru, disaat daerah sudah punya PJS boleh dikelolah oleh BUMD. ” Bukan Daerah kabupaten ya, kalau daerah pastinya masuk ke APBD sampai sekarang belum terealisasi apa yang sedang dikomunikasikan,” jelasnya.

Namun, pihak pemerintah provinsi atau BUMD provinsi, lanjut Heru, walau sampai sekarang belum menyerahkan PI ke daerah kabupaten Sumenep, bukan salahnya mereka, karena sifatnya dapat.

“Semisal pihak Provinsi berjanji akan memberikan PI bagi hasil kepada kita, lalu kita menagih janji itu, lalu janji itu tidak memberikan tidak menjadi salah, cuma itu hanya punya hutang janji,” ucap Heru.

Sehingga, dirinya menyatakan, maksimal 10 persen PI bagi hasil ke daerah bukan ke Daerah kabupaten, melainkan kepada daerah Provinsi, karena di permen ESDM sudah ada ketentuan 0 sampai 4 mil adalah kewenangan provinsi bukan daerah kabupaten.

“Kabupaten sifatnya dapat bukan wajib, ketika kita sudah memenuhi persyaratan lalu provinsi akan menjadi wajib ke kita, itu tidak, cuma dapat dikelola,” ujarnya.

Sebelumnya, perusahaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) PT Wijaya Karya (Persero) Kangean Energy Indonesia (KEI) dituding membangkang oleh Aktivis Aliansi Sumenep Bangkit.

PT WK KEI sebagai penghasil minyak di bumi semekar telah mengabaikan dan tidak memberikan hak daerah dana PI sebesar 10 persen dari hasil minyak dan gas.

Selama ini PT WK KEI telah mengabaikan terhadap Permen (peraturan menteri) ESDM nomor 37 tahun 2016 pasal 9 yang berpandangan harus sesuai dengan permen ESDM nomor 37/2016 pasal 12 memberikan 10 persen PI kepada daerah.

Namun, sampai saat ini PT WK KE penghasil minyak gas, sejak tahun 2018 belum mengalihkan PI 10 persen yang sudah di amanatkan UU migas.

Komisi II DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) tak ketinggalan angkat bicara, meminta PT WK KEI merealisasikan dana PI 10 persen hak Pemda bagi hasil eksploitasi minyak dan gas.

“Kami komisi II meminta PT KEI segera mengalihkan atau mentransfer ke rekening Daerah,” kata Anggota Komisi II DPRD Sumenep, H Zeinal Arifin.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, juga mempertanyakan penyebab dana Participating Interest 10 persen sampai saat ini belum dicairkannya ke rekening daerah.

“Komisi II pernah kunjungan kesana, pertanyakan soal dana PI belum dialihkannya apa penyebabnya, tetap belum ada dijelaskan jawaban pasti dari pihak PT WK KEI, itu kan hak daerah kenapa begitu sulitnya,” ungkap politisi senior ini.

Bahkan pihaknya mencurigai
dana PI belum ada kejelasan realisasi dari pihak PT KEI dari tahun 2018 hingga saat ini, menduga ada pintu kongkalikong sengaja dimainkan dan tidak ditransfer ke rekening daerah.

“Atau kami meyakini uang PI tersebut dimasukkan ke rekening pribadi untuk diposit diambil bunganya. Ini kan daerah yang menjadi korban biadab oknum oknum,” tegasnya.

Sehingga, dirinya menyatakan tegas, kalau dana PI 10 persen tetap tidak ada kejelasan dari PT KEI, komisi II akan melakukan kunjungan ke SKK migas.

“Ini tidak bisa dibiarkan harus dicari benang merahnya, siapa yang menghambat hak daerah sampai saat ini belum dialihkan,” tukasnya.

(Asm/red)

 

Exit mobile version