banner 728x90

Laporan Pansus II DPRD Sumenep tentang Perubahan Raperda 2020

Laporan Pansus II DPRD Sumenep tentang Perubahan Raperda 2020


SUMENEP, (Transmadura.com) – Laporan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep rancangan perubahan peraturan daerah (Raperda).

Pasalnya, rancangan perubahan atas peraturan daerah kabupaten Sumenep nomor 15 tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

banner 728x90

Juru bicara Pansus II Hj. Melly Sufianti anggota DPRD membacakan laporan dalam rapat Paripurna, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Sumenep,

Pembentukan Perangkat daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran yang didasarkan pada beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata dimasing-masing daerah.

Baca Juga :   Pemkab Sumenep Optimalkan DBHCHT untuk Pembangunan Irigasi Air Tanah untuk Tembakau

Sehingga, dasar utama pembentukan Perangkat Daerah adalah adanya urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah terdiri atas Urusan Pemeritahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.

Urusan Pemeritahan Wajib dibagi atas Urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Dalam pembentukan Perangkat Daerah harus mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan melalui Perangkat Daerah.

Hasil pembahasan Pansus II terhadap rancangan perubahan peraturan daerah nomor 15 tahun 2020 pembahasan baik internal maupun bersama OPD terkait ada beberapa yang perlu disempurnakan baik pasal ataupun penambahan klausal.

Baca Juga :   Gotong Royong, Babinsa Bantu Bangun Rumah Warga

Dari hasil fasilitasi terdapat beberapa perubahan ataupun penyempurnaan baik dari Pasal ataupun ayat. Konsidern menimbang huruf a, disempurnakan.

Dasar Hukum Angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 9 disempurnakan; Pasal 3 di sempurnakan. Pasal 5 disesuaikan, mengacu kepada ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomo 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta perubahannya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *