SUMENEP, (Transmadura.com) – Laporan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep rancangan perubahan peraturan daerah (Raperda).
Pasalnya, rancangan perubahan atas peraturan daerah kabupaten Sumenep nomor 15 tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Juru bicara Pansus II Hj. Melly Sufianti anggota DPRD membacakan laporan dalam rapat Paripurna, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Sumenep,
Pembentukan Perangkat daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran yang didasarkan pada beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata dimasing-masing daerah.
Sehingga, dasar utama pembentukan Perangkat Daerah adalah adanya urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah terdiri atas Urusan Pemeritahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Urusan Pemeritahan Wajib dibagi atas Urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dalam pembentukan Perangkat Daerah harus mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan melalui Perangkat Daerah.
Hasil pembahasan Pansus II terhadap rancangan perubahan peraturan daerah nomor 15 tahun 2020 pembahasan baik internal maupun bersama OPD terkait ada beberapa yang perlu disempurnakan baik pasal ataupun penambahan klausal.
Dari hasil fasilitasi terdapat beberapa perubahan ataupun penyempurnaan baik dari Pasal ataupun ayat. Konsidern menimbang huruf a, disempurnakan.
Dasar Hukum Angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 9 disempurnakan; Pasal 3 di sempurnakan. Pasal 5 disesuaikan, mengacu kepada ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomo 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta perubahannya.
(*)