SUMENEP, (Transmadura.com) – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Sumenep, menyampaikan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Hasil laporan tersebut, tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045) dalam rapat di ruang paripurna.
Sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah memuat Visi, Misi dan Arah Pembangunan Daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Provinsi Jawa Timur.
Penyusunan RPJP Daerah sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045 dengan Visi, yakni “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan” yang mengarah pada Pencapaian Tujuan Nasional.
Sedangkan Visi Rencana Pembangunan Jangka panjang Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 yaitu “Jawa Timur Ber Akhlaq, Maju, Berdaya Saing Global, Sejahtera dan Berkelanjutan” yang mengarah dan lebih menggambarkan tentang tujuan Jawa Timur sebagai Provinsi yang berdaya saing dan termaju di Indonesia.
Dari hasil musyawarah rapat kerja pansus dasar pembahasan Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumenep tanggal 3 Juni 2024 tentang Penetapan Jadwal Pembahasan RPJPD Tahun 2025-2045.
Rapat Paripurna Pembentukan Pansus RPJPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025-2045 Tanggal 14 Juni 2024.
Dari Pembahasan pada sisi nomenklatur dan Substansinya tidak mengalami Perubahan. “namun hanya terdapat beberapa Evaluasi dan Rekomendasi pada Dokumen Rancangan Akhir Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumenep Tahun 2025-2045.
(*)