Pasca Dukun Cabul Dipenjara, Korban Minta Polres Sumenep Usut Pelaku Pemalsuan Tandatangan

Pasca Dukun Cabul Dipenjara, Korban Minta Polres Sumenep Usut Pelaku Pemalsuan Tandatangan

SUMENEP, (Transmadura.com) –  MH (inisial), warga Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, kembali mendatangi Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, setelah pelaku dukun pijat cabul dijebloskan ke tahanan.

MH perempuan, tak lain adalah korban kekerasan seksual dukun pijat cabul datang melaporkan tindak pidana pemalsuan tandatangan pernyataan damai yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/171/V11/2023/SPK/polres Sumenep/Polda Jatim tanggal 22 juli 2024, yang ditandatangani pelapor, bahwa berawal pada tanggal 22 juli 2024 sekira jam 15.30 wib di kantor polres Sumenep, pelapor mendapatkan keterangan dari Kepala Dusun, Jailani, bahwa dirinya telah menandatangani surat perdamaian dengan Mat Hasan (pelaku kerasan seksual).

“Ini soal kekerasan seksual yang dilakukan dukun pijat dan telah terbit Laporan Polisi (LP) di Polres Sumenep pada waktu lalu,” kata MH pelapor.

MH menyatakan, pada waktu itu saat menghadiri panggilan penyidik proses pemeriksaan penyelidikan laporan dirinya, yakni kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh dukun pijat cabul, (Mat Hasan) didampingi Kadusnya.

Namun, saat itu tiba tiba pihak penyidik polres Sumenep mengeluarkan menunjukkan surat pernyataan perdamaian kasus yang dilaporkan dirinya yang telah tertandatangi.

“Penyidik saat itu menanyakan kebenaran surat tanda tangan pernyataan damai tersebut,” ungkapnya.

Karena tidak merasa menadatangani pernyataan perdamaian dengan pelaku, karena dirinya merasa dirugikan secara psikis.

“Merasa dirugikan secara psikis, saya melaporkan ke SPKT polres Sumenep pemalsuan tandatangan,” terangnya.

Dirinya meminta polres Sumenep, agar melakukan penyelidikan siapa pelaku yang memalsukan tanda tangan. ‘Kami minta agar polres menelusuri pelaku yang memalsukan itu,” pintanya.

Sementara, Kepala Desa Aeng Panas, Moh. Romli, berang mendengar ada oknum yang tega melakukan tanda tangan.

“Kok ada oknum tega memalsukan tanda tangan warga saya, padahal ini sudah jadi korban tidak senonoh dari dukun pijat nakal yang sekarang sudah ditahan,” ujarnya.

Ramli merasa sangat prihatin terhadap korban, sebagai warganya pihaknya berharap siapapun terduga pelaku pemalsuan tanda tangan perdamaian bisa di proses secara hukum yang berlaku oleh polres.

“Ini kalau dibiarkan takut kejadian yang sama bakal terulang lagi,” tutupnya.

(Ahmadi/red)

Exit mobile version