SUMENEP, (TransMadura.com) – Pedagang daging ayam potong di pasar Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, menjadi korban persekusi oleh sekolompok yang mengaku Disperindag.
Korban bernama Zeinal Arifin asal Desa Parsanga, Kecamatan Kota mendapat perlakuan tidak mengenakkan yang sedang berjualan di luar areal pasar Lenteng, Senin (13/8/2024).
Menurut korban mengaku saat dirinya berjualan, tiba tiba kepala pasar melarang berjualan di tempat tersebut. Padahal, dirinya berjualan sudah menyewa tempat.
“Saya didatangi dilarang padahal sudah nyewa tempat, saya tak kuasa melawan,” katanya dalam keteranganya.
Tak seberapa lama, Pihaknya menjelaskan datang rombongan sekitar sejumlah 10 orang berpakaian preman dan dinas memaksa dirinya datang ke kantornya.
“Saya terkejut dan takut. Kenapa saya harus diperlakukan tidak adil dengan mendatangkan banyak orang,” ungkapnya.
Terpisah, saksi mata menyampaikan para petugas bertindak kasar terhadap Zainal (korban) dan sampai mengancam.
“Mereka datang seperti preman saja, bukan petugas. Saya khawatir kalau kejadian seperti ini terulang,” ujarnya.
Namun, penertiban pasar harus ketat, tapi tidak selayaknya petugas berlagak seperti preman. “Sepertinya tindakannya mengarah terhadap kekerasan.Saya sudah berjualan di sini selama beberapa bulan dan tidak pernah ada masalah. Kenapa tiba-tiba saya diperlakukan seperti ini,” ungkapnya.
Hal itu, memberikan trauma psikis bagi Zainal yang juga berdampak pada usahanya sehingga pelanggan juga takut membeli akan terjadi lagi.
“Saya bingung mau bagaimana lagi. Saya hanya ingin mencari nafkah untuk keluarga,” Ucap Zainal.
Pihaknya meminta ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum terkait tindakan melanggar hukum dari oknum oknum tersebut.
“Saya berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Saya tidak ingin kejadian seperti ini menimpa pedagang lain,” tegas Zainal.
Sementara Kepala Pasar Lenteng, Toawi, belum merespon saat dihubungi melalui telepon selulernya dan WhatsApp nya untuk dilakukan klarifikasi terkait masalah itu.
Ketua aktivis SIDIK Syaiful Bahri mengecam keras tindakan oknum oknum yang mengatasnamakan dinas.
Dirinya menduga, ada kepentingan lain dibalik perlakukan terhadap Zainal (pedagang). “Kami akan usut terkait kebobrokan di dalam pasar Lenteng apakah ada orang lain yang menyuruh dibalik itu semua,” tegasnya.
Sebab, kata Syaiful, ini menjadi peringatan penting tentang penegakan hukum di Indonesia. “Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk para pedagang kecil. Tindakan kekerasan dan intimidasi tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum,” tutupnya
(Ahm/red)