SUMENEP, (TransMadura.com) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsujudo telah menerbitkan Perbup (Peraturan Bupati) tentang penatausahaan pembelian tembakau.
Sesuai peraturan bupati Sumenep nomor 30 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan bupati Sumenep 29 tahun 2024 tentang
penatausahaan pembelian tembakau di Kabupaten Sumenep.
Ini isi perubahan perbup atas pembelian tembakau :
Menimbang :
a. bahwa sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha tembakau, baik penjual atau pembeli demi terciptanya kondisi tata niaga tembakau yang lebih optimal, perlu melakukan perubahan regulasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau dalam implementasinya masih terdapat hal-hal yang belum mengakomodir pelaksanaan penatausahaan pembelian tembakau secara menyeluruh, maka perlu dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.
Mengingat
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6
Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian
dan Pengusahaan Tembakau (Lembaran Daerah
Kabupaten Sumenep Tahun 2012 Nomor 15);
6. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024
tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau (Berita
Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2024 Nomor 29).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI SUMENEP NOMOR 29 TAHUN 2024
TENTANG PENATAUSAHAAN PEMBELIAN TEMBAKAU.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumenep
Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian
Tembakau (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2024
Nomor 29) diubah, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 6
(1) Pengambilan sampel atau contoh dilakukan oleh
pembeli secara baik dan benar dengan ketentuan
sebesar 1 (satu) kilogram per bal.
(2) Pengambilan Sampel atau contoh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), apabila terjadi kesepakatan
transaksi, maka sampel atau contoh tersebut
digabungkan dengan tembakau dalam bal untuk di
beli sesuai dengan harga yang telah disepakati.
(3) Apabila transaksi gagal, maka sampel atau contoh
yang diambil diserahkan/dikembalikan secara
keseluruhan dan rontokannya kepada pemiliknya.
(4) Apabila sampel atau contoh tidak sesuai dengan isi
dalam bal, pembeli berhak menolak.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 7
(1) Pembungkus tembakau yang terbuat dari tikar atau
bahan lainnya tidak boleh melebihi 3,5 (tiga koma
lima) kilogram dan apabila melebihi ketentuan berat
tersebut, maka pembeli dengan persetujuan penjual
berhak menimbang tanpa pembungkus.
(2) Tembakau yang sudah di timbang tanpa
pembungkus sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
maka Pihak Pembeli dapat meminta pengganti
pembungkus sesuai dengan harga pasar.
(3) Apabila penimbangan tetap dilakukan pakai
pembungkus, maka pemotongan pembungkus diatur
sebagai berikut :
a. standart pembungkus utuh setiap bal tembakau
adalah berat 40 (empat puluh) kilogram sampai
dengan 50 (lima puluh) kilogram pemotongannya
3,5 (tiga koma lima) kilogram;
b. apabila bal tembakau beratnya kurang dari 40
(empat puluh) kilogram dan lebih dari 50 (lima
puluh) kilogram, maka pemotongan pembungkus
berlaku juga sebagaimana dimaksud pada huruf
a.
(4) Apabila ada penimbangan dengan pembungkus yang
melebihi 3,5 (tiga koma lima) kilogram, maka selisih
kelebihan akan dipotong dengan nilai seharga
tembakau per kilogram.
(5) Apabila tikar dinilai rusak oleh pembeli, maka atas
kesepakatan antara pembeli dan penjual dapat
dilakukan pergantian tikar sesuai dengan harga
pasar. (6) Tikar pembungkus tembakau harus menggunakan
tikar lokal produksi Kabupaten Sumenep.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumenep.
Ditetapkan di : Sumenep pada tanggal : 12 Agustus 2024
DIUNDANGKAN DALAM BERITA DAERAH KABUPATEN SUMENEP
TANGGAL : 12 Agustus TAHUN : 2024
NOMOR : 30 ACHMAD FAUZI WONGSOJUDO BUPATI SUMENEP
Sumber : Perbup