SUMENEP, (TransMadura.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur resmi mengumumkan tahapan penerimaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada tahun 2024.
Pendaftaran Sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
KPU Kabupaten Sumenep melayani pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati mulai Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024 sesuai timeline berikut :
Adapun persyaratan pendaftaran, Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk lebih jelasnya mengunjungi Kantor KPU Kabupaten Sumenep Jalan Asta Tinggi No. 99 Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep.
(Red)