Kebijakan Bupati Sumenep, Program Jaminan BPJSK Sangat Membantu Ribuan Pekerja Rentan

Kebijakan Bupati Sumenep, Program Jaminan BPJSK Sangat Membantu Ribuan Pekerja Rentan

SUMENEP, (TransMadura.com) – Program yang di terapkan Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui berbagai saluran untuk kesejahteraan masyarakat menunjukkan bentuk komitmen.

Salah satu program yang dicanangkan, yakni BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui kebijakan Bupati.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsujudo menyampaikan, bahwa capaian ribuan pekerja yang sudah tercover program golongan profesi pekerja rentan dimaksud, yakni nelayan, tukang becak, tukang ojek, guru ngaji, asisten rumah tangga (ART), petani, sopir dan tukang bangunan. “Sudah ribuan pekerja yang sudah tercover,” ungkapnya.

Rinciannya, Fauzi menjelaskan nelayan sebanyak 1.780 orang, 2.274 petani, 1.984 tukang becak, tukang bangunan, ART, dan tukang ojek. Premi besaran yang dibayarkan mencapai Rp16.800 perbulan.

“Program itu untuk menjamin kesejahteraan pekerja rentan karena pekerjaan mereka beresiko tinggi sehingga menjadi atensi Pemkab Sumenep,” jelas Fauzi.

Namun, lanjut Bupati, apabila pekerja rentan tersebut mengalami kecelakaan kerja dan sampai meninggal dunia, akan dapat Santunan JKM sebesar Rp42 juta.

Menurut Achmad Fauzi, BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada nelayan berdasarkan amanat Undang-undang 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Terpisah, program tersebut disambut baik oleh para nelayan asal Kecamatan Talango, kabar itu akan menjadi jaminan perlindungan terhadap pekerja rentan.

“dengan program itu akan lebih meringankan beban kami sebagai nelayan,” ungkapnya.

Ia menyampaikan terimakasih kepada Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsujudo yang peduli terhadap masyarakat nelayan.

“Saya melihat, pak Fauzi sangat peduli kepada masyarakat. Bagi saya, pantas dilanjutkan karena mayoritas program-program yang dicanangkan berpihak terhadap masyarakat,” tutupnya.

(*)

Exit mobile version