SUMENEP, (TransMadura.com) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, telah mengambil langkah strategis dalam meningkatkan peran desa dalam pengelolaan pajak daerah.
Juga sebagai upaya, untuk memberikan apresiasi kepada pemerintahan desa yang aktif mendukung pemungutan pajak daerah, Bupati Sumenep mengalokasikan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) kepada pemerintahan desa.
Faruk Hanafi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, kepada menyampaikan jika kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat struktur keuangan desa, dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi yang lebih optimal.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 10% dari Anggaran Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten atau Kota, untuk disalurkan kepada pemerintah desa.
“Sesuai dengan aturan ini, Bupati Sumenep telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 330 Tahun 2024. Kedua regulasi ini mengatur berbagai aspek DBH PDRD, termasuk perhitungan alokasi, penyaluran, hingga penggunaan dana di tingkat desa,” kata Faruk Hanafi, Kamis (7/11/2024) lalu.
Menurutnya, dalam tahun anggaran ini, total alokasi DBH PDRD yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Sumenep mencapai Rp6 miliar. Dana ini akan disalurkan ke seluruh desa di Kabupaten Sumenep, dan nantinya akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing.
“Dengan adanya tambahan pendapatan ini, desa-desa diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik dan pembangunan desa, serta meningkatkan partisipasi mereka dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2),” ujarnya.
Ia juga menambahkan, bahwa peran desa sangat penting dalam proses pemungutan PBB P2. Pihaknya menjalin kerja sama yang erat dengan perangkat desa, mulai dari penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 hingga proses pemungutannya. Banyak aparat desa yang membantu dalam mengoordinasikan penagihan dan pembayaran pajak, yang pada akhirnya berkontribusi pada meningkatnya pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Dengan adanya DBH PDRD ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan desa dapat semakin kuat. Desa tidak hanya akan menerima manfaat dari segi finansial, tetapi juga akan lebih termotivasi untuk mendukung proses pemungutan pajak,” ungkapnya.
Kebijakan ini juga diyakini akan memberikan efek domino yang positif, di mana desa-desa akan lebih mandiri dalam pengelolaan pajak, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Pemberian Dana Bagi Hasil ini merupakan apresiasi dari pemerintah daerah kepada desa-desa yang sudah berpartisipasi dalam pemungutan pajak daerah. Selain itu, kami berharap desa dapat memanfaatkan dana ini untuk kegiatan yang produktif dan membangun kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Secara keseluruhan, kebijakan DBH PDRD ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa, mengoptimalkan pemungutan pajak, dan menciptakan kerja sama yang harmonis antara pemerintah daerah dan desa.
(*)