SUMENEP, (TransMadura.com) – Puluhan warga Desa Badur, Kecamatan Batuputih, melakukan aksi demo ke kejaksaan negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur,
Dalam aksinya mengatasnamakan Forum Masyarakat Badur Bersatu (FMBB) menyampaikan orasinya, pihak kejaksaan harus bersikap netral dan profesial.
Mereka menuding, pihak kejaksaan diduga ada main mata dengan kelima tersangka, sebab tidak ada alasan kejaksaan tidak mem P21 terhadap kasus pengrusakan lahan milik warga secara besama sama oleh kelima tersangka.
“Tuntutan warga karena belum ada kejelasan dan akan tetap demo sampai tanggal 13 desember 2024 kalau tidak terpenuhi,” Kata Mahmudi korlap aksi.
Pihaknya menyatakan, kelima tersangka (perangkat desa badur, red) harus tetap ditahan dan diproses secara hukum. “Ini malah diarahkan ke perdata,” Ungkapnya.
Sebab, lebih lanjut mahmudi menerangkan, laporan kasus ini, murni Pasal 406 ayat (1) KUHP pengrusakan yang dilakaukan secara bersama sama dan pasal 170 KUHP. “kemarin sudah di praperadilkan dimenangkan polres, bukan mau diarahkan ke perdata,” Jelasnya.
Sehingga, dengan tegas pihaknya terus akan mengawal dan akan melakukan langkah laporan ke komisi kejaksaan tinggi, (kejati) dan kejagung.
“ini demo hari minta kejelasan dari kejaksaan kasi pidum, Kalau tuntutan ini tetap tidak di P21 kami akan terus aksi akan mendatngkan lebih banyak massa. Sampai tanggal 13 Desember 2024, tuntutan kami terpenuhi,” Tegasnya.
Sementara, para pendemo tidak ditemui Kajari Sumenep, dengan alasan ada kegiatan luar kota.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada 27 April 2024, ketika Nawawi mendapati lahan tanah pertaniannya seluas kurang lebih 1.249 m² yang terletak di Kohir 294 Persi IV Klas 089 di Dusun Muraas, Desa Badur, dirusak oleh lima oknum perangkat desa.
Para tersangka, berinisial Y, H, S, SH, dan M, diduga menumpuk bata putih di atas benih tanaman padi miliknya.
Lahan tersebut sah dimilikinya sejak dibeli dari Misbah pada Mei 2020 seharga Rp96 juta.
Namun, berkas perkara yang diajukan penyidik ke Kejari ditolak karena dinilai belum lengkap.
Pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.
(Madi/red)