SUMENEP, (TransMadura.com) – Kinerja Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dinilai tak bertaji.
Pasalnya, salah satu anggota dewan terlibat kasus Narkoba, yang sudah ditangkap penegak hukum, sampai saat ini BK belum memgambil langkah langkah tindakan.
Ketua IKA PMII Sumenep, Hairul mengungkapkan jika BK memiliki wewenang untuk pangkah langkah tindakan terhadap anggota dewan yang bermasalah kasus terlibat menjual narkoba.
“Harusnya BK tidak diam atau menunggu, langkah penindakan tegas harus dilakukan oleh BK,” Katanya.
Sebab, kasus ini sudah jelas minimal langkah yang dilakukan memanggil atau melayangkan surat kepada yang bernasalah dan atau kepada partainya untuk melakukan klarifikasi.
“Langkah tegas dilakukan, sangsi dijalankan tidak harus menunggu incrah putusan pengadilan biar kepercayaan masyarakat kepada anggota dewan harus benar-benar dijaga agar tidak luntur,” ungkapnya.
Menurut Hairul, DPR itu sebagai representasi rakyat, tidak hanya diam persoalan ini jangan dibiarkan tanpa arah yang jelas.
” Langkah Sangsi penghentian gaji kan bisa dilakukan, apakah masih harus nunggu incrah pengadilan, pelanggaran kode etiknya kan bisa dijalankan,” Tegasnya.
Sementara, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Virzannida Busyro menyampaikan, bahwa selama belum ada inkrach dari pengadilan BK belum bisa memberikan tindakan yang signifikan. “Belum bisa mengambil tindakan,,” Ungkapnya melalui pesan Whatsapp nya.
Putri mantan Bupati ini menegaskan, jika pendampingan, pengawasan dan evaluasi tetap dijalankan. “Kami menghormati proses hukum yang terjadi,” Tutupnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Politisi Partai Pembangunan (PPP) inisial BEI (46) Akan menerima terancam ganjaran hukuman seumur hidup, setelah ditangkap satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pada Rabu, (4/12/2024).
BEI salah satu anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) aktif wilayah daerah pemilihan (dapil) I diduga ketahuan menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti (BB) 15.76 gram.
Pria pelaku asal Kecamatan Talango ini, ditemukan barang bukti di rumahnya Desa Palasa dari hasil pengembangan kasus dua tersangka ES dan KA, yang tertangkap saat pesta sabu di rumah MIS di Desa Gapurana.
(Asm/red)